SAMARINDA – Usulan penggunaan hak angket terkait kebijakan tertentu di Kalimantan Timur mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PNA-NASDEM, Arfan, menyatakan bahwa usulan tersebut kini telah memenuhi syarat administratif untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut H. Arfan, saat ini sudah ada enam fraksi yang secara resmi memberikan dukungan untuk menggulirkan hak angket. Selain dukungan lintas fraksi, jumlah anggota dewan yang membubuhkan tanda tangan juga telah melewati batas minimum.
“Syarat untuk menuju ke situ sudah memenuhi syarat, karena ada 22 anggota dewan yang menandatangani untuk mengusulkan angket,” ujar H. Arfan saat memberikan keterangan kepada media.
Meski syarat awal sudah terpenuhi, Arfan menegaskan bahwa proses ini masih panjang. Langkah selanjutnya akan ditentukan melalui Badan Musyawarah untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, kehadiran anggota dewan harus memenuhi kuorum agar usulan dapat disahkan menjadi keputusan lembaga. Jika disetujui, DPRD Kalimantan Timur akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk bekerja lebih mendalam.
Dalam proses pembahasannya, sempat muncul perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi yang ada. Arfan mengungkapkan bahwa Fraksi GOLKAR sempat memberikan argumen yang berbeda, di mana mereka lebih mengarahkan penggunaan hak interpelasi dibandingkan hak angket.
Namun, karena mayoritas fraksi (enam fraksi) sudah sepakat pada jalur hak angket, maka proses tetap berlanjut pada usulan tersebut.
“Nanti penentuannya di Paripurna. Kalau itu memenuhi syarat, berarti kan itu berlanjut. Dari 55 anggota dewan, paling tidak 40 sekian orang anggota harus sepakat menandatanganinya,” pungkas Arfan.

