Samarinda- Gelombang tekanan publik akhirnya berujung pada keputusan politik penting di DPRD Kalimantan Timur. Hak angket resmi digulirkan setelah 6 dari 7 fraksi menyatakan persetujuan, menyusul aksi demonstrasi jilid dua yang berlangsung panas di depan kantor dewan, Senin (5/5/2026).

Apa itu Hak Angket ?

Hak angket menjadi salah satu instrumen paling kuat yang dimiliki DPRD provinsi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, hak ini memungkinkan DPRD melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur yang dinilai bermasalah, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Secara yuridis, hak angket DPRD provinsi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam Pasal 322 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD provinsi memiliki tiga hak utama, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket sendiri dimaknai sebagai hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur yang dianggap penting dan strategis serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Instrumen ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Selain itu, secara konseptual hak angket juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme serupa di tingkat DPR RI. Dalam Pasal 79 ayat (3), disebutkan bahwa hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Prinsip ini kemudian menjadi rujukan dalam praktik di tingkat daerah.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme hak angket di DPRD provinsi tidak berlangsung secara instan. Prosesnya dimulai dari pengusulan oleh anggota DPRD yang umumnya berasal dari lintas fraksi. Usulan tersebut harus disertai dengan penjelasan lengkap mengenai objek kebijakan yang akan diselidiki, alasan pengajuan, serta urgensi penggunaan hak angket.

Setelah diajukan, usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPRD. Pada tahap ini, penentuan kelanjutan hak angket sangat bergantung pada terpenuhinya kuorum kehadiran anggota serta persetujuan mayoritas. Tanpa dua syarat tersebut, hak angket tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Jika disetujui dalam paripurna, DPRD kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket. Pansus ini beranggotakan perwakilan fraksi-fraksi yang bertugas melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kebijakan yang menjadi objek angket.

Dalam menjalankan tugasnya, pansus memiliki sejumlah kewenangan penting. Di antaranya adalah memanggil gubernur atau pejabat terkait untuk dimintai keterangan, meminta dokumen resmi, menghadirkan saksi maupun ahli, serta melakukan peninjauan lapangan jika diperlukan. Seluruh proses ini diatur lebih rinci dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang berlaku di masing-masing daerah.

Hasil kerja pansus kemudian dituangkan dalam laporan resmi yang berisi temuan fakta, analisis, serta kesimpulan. Laporan tersebut selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan politik DPRD.

Dari hasil tersebut, DPRD dapat mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Jika pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif atau kebijakan, DPRD biasanya mendorong perbaikan atau evaluasi terhadap program pemerintah daerah.

Namun, jika dalam penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran serius, DPRD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni menggunakan hak menyatakan pendapat. Tahapan ini memiliki konsekuensi politik yang lebih besar karena dapat berujung pada usulan pemberhentian gubernur sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, penggunaan hak angket tidak bersifat tanpa batas. Secara hukum, hak ini tidak dapat digunakan untuk menyelidiki persoalan pribadi kepala daerah, maupun perkara yang sedang dalam proses peradilan. Objek hak angket harus berkaitan langsung dengan kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dengan mekanisme yang berlapis dan konsekuensi yang besar, hak angket menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah. DPRD sebagai representasi rakyat memiliki peran strategis untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.