TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (6/5). Puluhan kasus tersebut terdiri dari 36 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, 20 perkara umum lainnya, serta 6 perkara tindak pidana lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 35,95 gram, pakaian, peralatan tambang, botol minuman beralkohol, hingga jamu tradisional.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang. Sabu dilarutkan ke dalam air di dalam toples, lalu dimusnahkan secara bersama-sama oleh pihak Kejari, Pengadilan, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian. Sementara itu, barang bukti lain seperti pakaian, miras, dan peralatan tambang dibakar hingga hangus di dalam drum.
Kepala Kejari Bulungan, Yopy Adriansyah, menjelaskan bahwa seluruh perkara yang dimusnahkan telah melalui proses hukum lengkap, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada IT-News.id.
Ia menambahkan, pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti oleh Kejari Bulungan.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Bulungan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyidik, pengadilan, hingga aparat penegak hukum lainnya yang telah bersinergi dalam penanganan perkara.
Pihaknya pun berharap sinergi antarpenegak hukum di Kaltara, khususnya Bulungan, semakin kuat. “Kami juga ingatkan masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum, termasuk pengelolaan barang bukti yang dilakukan secara ketat dan transparan,” pungkasnya. (Lia)

