BERAU – Peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau kembali terungkap. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Berau meringkus dua pria berinisial AR (31) dan RA (27) di Kelurahan Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kamis (7/5/2026) sore.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian dan berhasil menyergap kedua tersangka sekitar pukul 17.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka AR, petugas menemukan belasan paket sabu siap edar.

“Hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat menunjukkan adanya 18 bungkus kecil berisi serbuk kristal diduga sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas hitam milik tersangka,” kata Agus, Jumat (8/5/2026).

Selain sabu dengan berat bruto 6,05 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil silver, sepeda motor merah, dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, AR diduga berperan sebagai pemilik barang, sementara RA turut diamankan karena dugaan keterlibatan dalam permufakatan jahat peredaran narkotika tersebut.

“Keduanya saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan sabu tersebut,” tambah AKP Agus Priyanto.

Atas perbuatannya, kedua pria ini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan jeratan pasal pengedaran serta permufakatan jahat narkotika golongan I.

Polisi pun menegaskan akan terus memburu jaringan pengedar lainnya demi menjaga wilayah Berau dari ancaman narkoba.