BERAU — Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Berau kembali mencuat. Hasil penelusuran tim IT-NEWS menemukan aktivitas distribusi miras yang diduga masih berlangsung di sejumlah titik.

Dalam pemantauan tersebut, seorang pengelola tempat hiburan malam mengaku masih memperoleh pasokan minuman beralkohol dari seorang penyuplai berinisial AAB. Demi melindungi narasumber, identitas pemilik tempat hiburan malam tersebut disamarkan dengan inisial S. Pengakuan itu disampaikan saat dikonfirmasi langsung oleh tim IT-NEWS.

“Masih sama AAB,” ujarnya singkat. Sabtu (9/5/2026).

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa distribusi miras ilegal masih berjalan di tengah larangan yang berlaku di daerah. Seperti diketahui, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Berau telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 yang secara tegas melarang aktivitas tersebut, kecuali di lokasi tertentu seperti hotel berbintang lima.

Sementara itu, Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, Dody, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada izin resmi terkait penjualan miras yang diterbitkan di wilayah tersebut.

“Kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS), ditambah adanya larangan dalam perda. Jadi sampai sekarang, izin penjualan miras di Berau memang belum ada yang terbit,” ujarnya saat ditemui, Rabu (6/5/2026) Kemarin.

Ia menjelaskan, regulasi terkait perizinan usaha terus mengalami perubahan, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, kemudian PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko, hingga pembaruan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Meski demikian, seluruh kebijakan tetap harus selaras dengan aturan daerah yang berlaku.

“Sekarang sebagian kewenangan sudah ditarik ke daerah, tetapi tetap harus menyesuaikan dengan perda yang ada,” tambahnya.

DPMPTSP menegaskan bahwa selama tidak ada izin resmi yang diterbitkan, seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol di Berau tetap dinyatakan tidak sah.

Temuan ini pun menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan di lapangan, mengingat adanya dugaan distribusi yang masih berlangsung di sejumlah titik. Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan dapat memperketat pengawasan guna memastikan aturan yang berlaku benar-benar ditegakkan.