BERAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus asusila paman terhadap keponakan kandung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (12/5/2026).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi berat atas perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban hamil.
Humas PN Tanjung Redeb menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar amar tuntutan dari Penuntut Umum (PU), Selasa (12/5/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak pengadilan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan secara resmi pada persidangan berikutnya.
“Agenda sidang selanjutnya memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, yang diagendakan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026,” jelas pihak PN Tanjung Redeb.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, paman tersebut telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan sebanyak lima kali di kediamannya.
Meskipun terdakwa sempat menyangkal adanya ancaman pembunuhan dan aksi pembekapan menggunakan selimut.
JPU tetap melayangkan tuntutan tinggi mengingat dampak psikologis dan kondisi fisik korban yang kini tengah mengandung. (akti)

