JAKARTA – Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penyamaran yang cerdik berhasil dibongkar aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak, Jakarta Selatan. Seorang pelaku berinisial AR nekat berpura-pura menjadi karyawan di sebuah warung pecel lele, demi bisa menggasak sepeda motor milik majikannya sendiri.

Aksi nekat pemuda tersebut terhenti setelah jajaran Reskrim Polsek Cilandak berhasil mengendus keberadaannya dan melakukan penangkapan di kawasan Laladon, Bogor, saat pelaku hendak menjual motor curian tersebut melalui sistem cash on delivery (COD), Selasa (26/5/2026).

Personel Kepolisian Sektor Cilandak mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Salah satu pelaku yang ditangkap menggunakan modus berpura-pura bekerja di warung pecel lele.

Terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial AR, yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX. Peristiwa terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 02.32 WIB, dengan nilai kerugian korban ditaksir sekitar Rp 35 juta.

Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen menjelaskan, AR berpura-pura bekerja di warung pecel lele. Setelah beberapa hari, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Polisi kemudian menangkap AR di kawasan Laladon, Bogor, saat kendaraan itu hendak dijual.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan aksi di sepuluh tempat kejadian perkara. Di antaranya di Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, dan Pasar Minggu,” kata Gusprihatin. Ia menjelaskan, motor yang dicuri merupakan kepunyaan pemilik warung. “Begitu motor diparkir, dibawa kabur.”

Polisi pun langsung mengejar jejak AR setelah mendapat laporan. Tersangka akhirnya ditemukan dan ditangkap di wilayah Bogor saat sedang melakukan transaksi cash on delivery (COD). Berdasarkan pengakuannya, AR juga mengaku bertindak sendiri.

“Pemain tunggal, sendiri. Karena modusnya pura-pura bekerja di pecel lele atau di warung. Setelah itu, mengambil barang yang akan dicuri,” ujar Gusprihatin. Dilansir dari Tempo.co

Polsek Cilandak juga mengungkap dua kasus curanmor lain di Cilandak Barat dan Karang Tengah, Lebak Bulus. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tersangka lain, salah satunya berinisial SBR, serta menyita barang bukti berupa sepeda motor, mata kunci letter T, kunci letter T, magnet, dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear.

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cilandak. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.