BERAU — Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) dan mobil Toyota Avanza terjadi di kawasan Kilometer 35, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah video amatir dari warga tersebar luas.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat kondisi kecelakaan yang cukup mengenaskan. Mobil Avanza mengalami kerusakan parah di bagian depan setelah bertabrakan dengan truk tangki CPO. Sejumlah korban tampak mengalami luka-luka dan tergeletak di badan jalan menunggu pertolongan warga.

Salah satu korban yang diduga sopir Avanza terlihat terkapar di tengah jalan dalam kondisi mengenaskan. Warga yang berada di lokasi terdengar panik sambil berupaya membantu proses evakuasi korban sebelum petugas datang.

“Tolong dulu bapak itu, kasih naik dulu” Ucap Warga yang merekam kejadian, (Rabu/27/5/2026)

Belum diketahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut maupun jumlah pasti korban. Namun insiden itu kembali memunculkan sorotan terhadap aktivitas truk bertonase besar pengangkut sawit dan CPO yang masih melintas di jalan umum di Kabupaten Berau.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya telah memiliki aturan khusus yang mengatur penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara dan kelapa sawit.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Dalam perda itu dijelaskan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling sawit dan batubara harus dibatasi dan diarahkan menggunakan jalan khusus.

Dalam konsideran perda disebutkan penggunaan jalan umum oleh angkutan sawit dan tambang telah mengurangi tingkat keamanan, kenyamanan masyarakat, menimbulkan gangguan sosial, hingga menurunkan kualitas lingkungan.

Bahkan dalam Pasal 6 Perda Nomor 10 Tahun 2012 ditegaskan bahwa kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit wajib menggunakan jalan khusus. Perusahaan juga diwajibkan menyediakan akses jalan hauling sendiri sebagai bagian dari aktivitas operasional.

Namun dalam praktik di lapangan, truk pengangkut CPO masih kerap terlihat melintas di sejumlah ruas jalan umum di Berau, termasuk jalur penghubung antarkecamatan yang juga digunakan masyarakat sehari-hari.

Kondisi tersebut selama ini banyak dikeluhkan warga karena dinilai mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Terlebih sebagian kendaraan diduga membawa muatan berat melebihi kapasitas jalan.

Perda tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Dalam aturan itu, perusahaan yang tetap menggunakan jalan umum diwajibkan mengantongi izin serta memenuhi ketentuan terkait kelas jalan, tonase kendaraan, keselamatan lalu lintas hingga tanggung jawab pemeliharaan jalan.

Pemerintah Provinsi Kaltim juga telah membentuk tim terpadu pengawasan angkutan sawit dan batubara melalui Surat Keputusan Gubernur untuk mengawasi implementasi perda tersebut.

Meski demikian, hingga kini aktivitas truk hauling sawit dan CPO di jalan umum masih menjadi persoalan yang terus berulang di sejumlah daerah di Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten Berau.

Kecelakaan di Kilometer 35 Kelay pun kembali menjadi pengingat tingginya risiko keberadaan kendaraan bertonase besar di jalur umum yang digunakan masyarakat.