BERAU – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Berau, Tony Supra Yugo, mengkritisi minimnya keterbukaan informasi dari sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Berau, khususnya terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menurut Tony, perusahaan-perusahaan besar seharusnya lebih transparan dalam menyampaikan besaran anggaran, program pembangunan, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap daerah.

“Dulu pada era Bupati Makmur HAPK, program CSR itu terbuka dan transparan. Bahkan SK-nya dibagikan ke masyarakat. Sekarang kita tidak tahu berapa angka CSR yang dikeluarkan perusahaan,” ujar Tony, Rabu (3/6/2026).

Tony menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk memastikan program-program sosial perusahaan benar-benar memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat sekitar wilayah operasional tambang.

Ia mencontohkan pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Berau pernah mempublikasikan secara terbuka Keputusan Bupati Berau Nomor 75 Tahun 2015 tentang Persetujuan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat PT Berau Coal.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa alokasi dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat PT Berau Coal tahun 2015 mencapai Rp79,5 miliar.

Anggaran tersebut dibagi dalam empat program utama, yakni Program Empat Pilar yang mencakup bidang pendidikan dan pengetahuan, kesehatan dan nutrisi, lingkungan sosial budaya, serta pengembangan ekonomi. Selain itu terdapat Program Infrastruktur, Social Contribution, dan CSR Operational.

Tidak hanya mempublikasikan besaran anggaran, dalam keputusan tersebut juga ditegaskan kewajiban perusahaan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap enam bulan kepada bupati, menerima pengawasan pemerintah daerah, hingga membuka data realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran kepada petugas pengawas.

Menurut Tony, pola keterbukaan seperti itu perlu dihidupkan kembali agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.

“Kalau dulu angka dan programnya terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi dan mengetahui manfaatnya. Sekarang yang menjadi pertanyaan, berapa nilai CSR yang dikeluarkan perusahaan setiap tahun, programnya apa saja, dan sejauh mana dampaknya untuk masyarakat Berau,” katanya.

Tony menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan investasi maupun aktivitas pertambangan di Berau. Namun, sebagai perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam daerah, sudah semestinya terdapat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi juga akan menghindarkan munculnya spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana CSR perusahaan.

“Yang kita harapkan bukan sekadar program seremonial, tetapi ada transparansi. Karena dana CSR dan PPM ini sejatinya untuk membantu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, pihak Berau Coal belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan transparansi anggaran CSR tersebut. Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan, namun pesan yang disampaikan tidak mendapat balasan sehingga belum diperoleh penjelasan maupun tanggapan dari manajemen perusahaan.