SAMARINDA – Seorang pemuda berinisial MZ (22) nekat menembak mantan kekasihnya menggunakan senapan angin karena sakit hati tidak terima hubungan mereka berakhir. Akibat aksi tersebut, seorang mahasiswi berinisial LA (20) mengalami luka di bagian kepala saat baru pulang kuliah di Samarinda.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pangeran Suryanata, Perumahan Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.25 Wita.

Polisi mengungkap, pelaku dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara. Namun hubungan tersebut berakhir setelah korban memutuskan untuk fokus melanjutkan pendidikan.

Panit 1 Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Erry Irawan, mengatakan pelaku menyimpan rasa sakit hati setelah diputuskan korban.

“Untuk motifnya itu dia sakit hati. Jadi mereka ini memang sempat menjalin hubungan kekasih. Kemudian si cewek minta putus karena mau fokus kuliah, tetapi cowoknya tidak mau. Ada juga kata-kata dari korban yang membuat pelaku sakit hati,” kata Erry, Selaa (16/6/2026).

Menurut Erry, aksi penembakan tersebut dilakukan secara sengaja dan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

Polisi menemukan fakta bahwa sebelum beraksi, MZ meminjam senapan angin milik temannya dengan alasan akan digunakan untuk berburu.

“Dia meminjam senapan angin temannya dengan alasan mau berburu. Setelah itu dia menuju rumah korban dan mencari posisi yang tepat untuk melakukan aksinya,” ujarnya.

Pelaku kemudian bersembunyi di sekitar rumah korban yang berada di kawasan perumahan. Saat korban pulang dari kampus dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah, pelaku langsung melepaskan tembakan.

Proyektil dari senapan angin tersebut mengenai bagian kepala korban hingga membuat korban terjatuh.

Keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Beruntung, kondisi korban kini telah membaik. Polisi menyebut peluru tidak bersarang di dalam kepala korban sehingga tidak menimbulkan cedera yang lebih fatal.

“Korban sudah pulih karena pelurunya tidak bersarang,” kata Erry.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang dibantu Tim Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian bergerak menuju wilayah Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, tempat pelaku diketahui berada.

MZ akhirnya ditangkap pada Sabtu (13/6/2026) dini hari atau hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

“Pelaku kami amankan kurang dari 1×24 jam di Kukar, beberapa jam setelah kejadian,” ujar Asriadi.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi penembakan tersebut.