BERAU – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan berhasil digagalkan jajaran Polres Berau. Sebanyak 8,09 kilogram sabu diamankan dari dua pengungkapan kasus berbeda pada 12 dan 13 Juni 2026. Ironisnya, seluruh barang haram tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Wakapolres Berau Kompol Noor Dhianto di Ruang Rupatama Polres Berau, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kecamatan Tanjung Redeb. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan tersangka NH alias UG bersama barang bukti 6.154 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus besar plastik bening.

Sehari kemudian, Sabtu (13/6) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas kembali melakukan penangkapan di area parkir Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Karang Ambun. Tiga tersangka berinisial JM, RM, dan AS diamankan bersama 1.936 gram sabu yang dikemas dalam 40 bungkus ukuran sedang. Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 8.090 gram atau 8,09 kilogram sabu.

Menurut Noor, hasil penyelidikan sementara menunjukkan seluruh sabu tersebut merupakan milik seorang narapidana berinisial MK yang saat ini menghuni Blok Alpha 2 Lapas Kelas IIA Tarakan.

Dari dalam lapas, MK diduga menggunakan telepon seluler untuk mengatur distribusi narkotika ke wilayah Berau hingga Bontang.

“Yang berhasil kami dalami, sabu ini milik saudara MK, seorang narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan. Dari dalam lapas, yang bersangkutan mengendalikan peredaran sabu di wilayah Kalimantan Timur menggunakan handphone,” ungkapnya, Rabu (17/06/2026).

Polisi menduga sebanyak enam kilogram sabu dikirim ke sebuah rumah kontrakan di Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, untuk disimpan sementara sebelum diambil oleh orang suruhan MK. Sementara dua kilogram lainnya diamankan saat hendak diedarkan ke wilayah Bontang melalui jaringan tersangka yang ditangkap di SM Tower.

Polres Berau memperkirakan penyitaan 8,09 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan sekitar 40.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, kasus ini sekaligus memunculkan sorotan serius terhadap masih adanya dugaan pengendalian jaringan narkoba dari balik jeruji besi, meski pelaku utama tengah menjalani hukuman atas kasus yang sama.