BERAU — Meski tim gabungan dari Polres, Polisi Militer (PM), Diskoperindag, dan Pertamina mengklaim telah melakukan razia di empat kecamatan, fakta dan bukti di lapangan justru memperlihatkan bahwa masih ada warung secara terang terangan menyetok Bahan Bakar Minyak. Pengawasan Pemda diduga tidak menyeluruh lantaran sejumlah warung kecil dan penyedia pom mini di Berau terbukti masih bisa menyetok dan memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara terang-terangan tanpa tersentuh penindakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan, menyatakan bahwa pengawasan dan penindakan ini akan dilakukan secara bertahap, termasuk menyasar para pengecer di warung-warung.
“Tentu secara bertahap. Saya berharap dengan adanya ketegasan dari pusat hingga daerah untuk pengawasan distribusi tepat sasaran dan penindakan ini, masyarakat yang selama ini melakukan penjualan BBM dan LPG bersubsidi tanpa izin, jangan dilakukan lagi,” tegas Hotlan saat memberikan keterangan pada Selasa (16/6/2026).
Hotlan mengingatkan bahwa sanksi bagi penyalahguna komoditas bersubsidi sangat berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dalam operasi pembersihan yang dibagi ke dalam dua tim pada waktu Senin 15 juni 2026 tersebut, petugas berhasil menjaring sejumlah kendaraan pengetap yang menggunakan berbagai modus licik untuk menguras Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU.
“Yang ditindak kendaraan pengetap dan modifikasi, pemilik yang punya barcode lebih dari satu, hingga yang melakukan tukar cabut plat kendaraan. Ada beberapa yang diamankan,” ungkap Hotlan.
Terkait total jumlah pelanggar, Hotlan menjelaskan bahwa seluruh proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kini ditangani penuh oleh pihak kepolisian. Petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari para pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa STNK, mobil, dan barcode. Untuk sanksi nanti akan diberikan setelah diperiksa dan disesuaikan dengan hasil BAP oleh Polres Berau, yang jelas mengacu pada UU Migas,” tambahnya.
Aksi turun ke lapangan ini sempat menuai sorotan dan pertanyaan dari media mengenai efektivitas pengawasan selama ini, serta munculnya tudingan bahwa aparat baru bergerak setelah isu pengetapan tersebut viral di tengah masyarakat. Namun, Hotlan membantah keras anggapan tersebut.
Menurutnya, penindakan ini merupakan agenda berkelanjutan dari Tim Pengawas yang legalitasnya telah diperkuat oleh payung hukum daerah.
“Ini bukan masalah viral atau tidak. Memang sebagaimana saya sampaikan di pengawasan sebelumnya, bahwa pengawasan berlanjut terus dan ini sudah mulai kita laksanakan penindakannya, baik yang dipimpin oleh Polres maupun Diskoperindag,” bantah Hotlan.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini tidak akan berhenti di sini saja. “Yang jelas tim pengawasan sudah dibentuk melalui SK Bupati. Kami bekerja dan berkoordinasi terus demi memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi bisa tepat sasaran,” pungkasnya.

