BERAU, IT-NEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau mulai memberlakukan pembatasan jam operasional ruang tunggu Dermaga Sanggam melalui surat edaran tentang penertiban penerapan jam operasional demi kenyamanan bersama. Berdasarkan surat edaran tersebut, terhitung mulai 1 Juli 2026, pintu ruang tunggu Dermaga Sanggam akan ditutup setiap hari mulai pukul 18.00 Wita.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Rusnan Hefni menegaskan kebijakan itu bukan untuk penutupan layanan, melainkan pembatasan jam operasional agar fungsi dermaga sebagai fasilitas transportasi tetap terjaga.

“Bukan penutupan, tapi pembatasan waktu. Karena kita sifatnya pelayanan kepada masyarakat. Kadang-kadang ada kondisi yang sifatnya darurat, sehingga selama ini belum ada pembatasan waktu,” ujarnya pada It-news.id Jumat (03/06/2026).

Menurut Rusnan, keputusan tersebut diambil setelah Dishub mendapati kondisi ruang tunggu yang hampir setiap pagi dipenuhi sampah dan fasilitas umum, terutama toilet, dalam keadaan kotor.

“Setiap pagi kondisi dermaga itu kotor. Sering ditemukan botol-botol berserakan, kemudian toilet hampir setiap pagi dalam kondisi yang kurang nyaman karena kotor,” katanya.

Selain persoalan kebersihan, Dishub juga menilai ruang tunggu mulai dimanfaatkan di luar fungsi utamanya. Area tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul bahkan tempat menginap, sehingga dinilai mengganggu fungsi dermaga sebagai fasilitas pelayanan penumpang.

“Kami ingin area itu steril, tidak menjadi tempat berkumpul ataupun tempat orang menginap. Itu bukan fungsi sebenarnya dari ruang tunggu dermaga,” jelasnya.

Rusnan menambahkan, kebijakan pembatasan jam operasional bukan keputusan sepihak. Sebelum diterapkan, Dishub telah menggelar rapat bersama Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan para pelaku usaha angkutan laut pada 15 Juni 2026 untuk membahas pengelolaan Dermaga Sanggam, mulai dari kebersihan, keamanan hingga pengaturan arus penumpang.

“Rapat itu membahas secara menyeluruh masalah dermaga, mulai kebersihan, keamanan, sampai proses alur masuk dan keluar penumpang. Kami mengundang BUMK serta pelaku usaha rute Maratua dan Tarakan,” ujarnya.

Ia menegaskan jam operasional yang diberlakukan merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dermaga.

“Jadi bukan kami yang menentukan sendiri. Jam operasional itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan BUMK dan para pelaku usaha,” katanya.

Di sisi lain, Rusnan mengakui pengawasan di kawasan dermaga belum berjalan maksimal akibat keterbatasan personel setelah kebijakan efisiensi anggaran. Dishub kini juga tengah menyiapkan penataan fisik kawasan dermaga dengan memisahkan ruang kedatangan dan keberangkatan agar area dapat ditutup di luar jam operasional serta tetap steril.

“Dulu ada petugas dari Dishub yang berjaga. Namun tahun ini status mereka berubah menjadi PPPK, sehingga pola penjagaan juga berubah. Saat ini kami masih mencari pola yang tepat untuk pengamanan pada malam hari,” pungkasnya.