SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Kalimantan Timur itu, tujuh terdakwa telah diserahkan untuk menjalani proses persidangan. Mereka terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak dari unsur swasta.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan lahan milik Kementerian Transmigrasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan batu bara pada periode 2007 hingga 2012.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp6,85 triliun.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, mengatakan seluruh proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Seluruh berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk selanjutnya memasuki tahapan persidangan,” ujarnya.

Selain menjerat tujuh terdakwa, Kejati Kaltim juga berhasil menyelamatkan sebagian kerugian negara melalui pengembalian uang titipan dari para pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Nilai uang yang telah diterima penyidik mencapai sekitar Rp688 miliar. Uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, Rabu (8/7/2026), dengan tumpukan uang tunai memenuhi meja di hadapan awak media.

Menurut Gusti Hamdani, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

“Hingga saat ini penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebagai uang titipan dengan total sekitar Rp688 miliar,” katanya.

Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sekaligus sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejati Kaltim menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Seluruh terdakwa kini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor pertambangan dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Timur. Selain mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan lahan negara, penyidik juga terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Kami berharap proses persidangan berjalan lancar sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim,” tutup Gusti Hamdani.