SAMARINDA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin, 6 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) serta insentif guru non-ASN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan perkara yang diusut berkaitan dengan pembayaran TPP dan insentif guru pada tahun anggaran 2020 hingga 2025.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai guru ASN dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025,” kata Toni dalam keterangan tertulisnya.
Selain kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur belum mengungkap lokasi-lokasi tambahan yang menjadi sasaran penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan mekanisme pembayaran TPP dan insentif guru.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani. Selanjutnya dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Toni.
Menurut Toni, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara serta mengungkap dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dokumen, alur pencairan anggaran, serta mekanisme pembayaran TPP dan insentif guru selama periode yang menjadi objek penyidikan.
Sebelumnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam audit penggunaan anggaran tahun 2025 mengungkap adanya seorang pegawai Disdikbud Kukar yang mencairkan honorarium sekitar 900 kegiatan ke rekening pribadinya dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar yang turut ditelusuri dalam proses penyidikan.

