BERAU — Dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, kian menggelinding bak bola panas. Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan pelanggaran izin operasional pelabuhan, tetapi juga memicu sorotan tajam publik karena menyeret nama perusahaan yang disebut-sebut milik anak kandung Bupati Berau.
Polemik ini bermula dari keterangan pihak kapal PT Hamparan Samudera Abadi (HSA) yang sebelumnya dimuat salah satu media lokal infoberauku.com.. Pihak agen mengeklaim bahwa seluruh kegiatan operasional mereka berjalan legal berdasarkan dokumen perizinan dan titik koordinat jetty milik PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB).
Namun, penelusuran mendalam yang dilakukan tim Redaksi it.news.id menemukan adanya indikasi kejanggalan struktural. Berdasarkan data resmi dari sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Pesona Group dan PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB) tercatat secara sah di bawah nama Muhammad Hafiduddin Ramdhani.
Masalahnya, informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan mengindikasikan bahwa baik PT Pesona Group maupun PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB) diduga kuat tidak memiliki fasilitas jetty mandiri untuk melakukan distribusi cangkang sawit tersebut.
Alhasil, legalitas fasilitas bongkar muat yang digunakan di kawasan Tubaan kini dipertanyakan, termasuk adanya dugaan alih fungsi peruntukan izin fasilitas kepelabuhanan yang ada.
Redaksi it.news.id Dua Kali Layangkan Konfirmasi, Hafid Tetap Bungkam
Guna menjaga independensi, akurasi, dan keberimbangan produk jurnalistik, tim redaksi it.news.id telah menaruh perhatian serius untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait.
Tercatat, hingga berita ini diturunkan pada Jumat (10/7/2026), tim redaksi it.news.id sudah berupaya melakukan konfirmasi sebanyak dua kali melalui pesan tertulis WhatsApp kepada Muhammad Hafiduddin Ramdhani selaku pemilik PT Pesona Group.
Konfirmasi pertama dikirimkan redaksi untuk mempertanyakan keabsahan kepemilikan perusahaan serta legalitas aktivitas distribusi cangkang sawit di Tubaan.
Karena tidak mendapatkan respons, tim redaksi kembali melayangkan konfirmasi kedua sebagai upaya menegaskan hak jawab kepada Hafid, sekaligus mengirimkan pertanyaan senada kepada pihak Human Resources (HR) PT Pesona Group.
Namun sayang, upaya konfirmasi dua kali yang dikirimkan secara patut oleh tim redaksi it.news.id tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil. Muhammad Hafiduddin Ramdhani maupun pihak manajemen perusahaan memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan terkait polemic distribusi cangkang sawit yang tengah bergulir.
Bungkamnya pihak perusahaan semakin memperkuat spekulasi di tengah masyarakat. Berdasarkan keterangan beberapa warga yang bermukim di sekitar kantor PT Pesona Group, mereka membenarkan bahwa lini bisnis tersebut dikendalikan oleh putra dari orang nomor satu di Berau.
“Itu punyanya anaknya Ibu Bupati, Ibu Sri (Juniarsih). Nama anaknya Mas Hafid. PT Pesona Group itu punya dia,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Warga juga menyebut bahwa seluruh pengelolaan aset dan fasilitas penunjang di kawasan tersebut berada di bawah satu komando manajemen yang sama.
Hubungan erat dengan lingkaran kekuasaan ini sontak memicu reaksi keras dari elemen sipil. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Berau diketahui telah melayangkan surat resmi kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb. Mereka mendesak instansi vertikal tersebut melakukan evaluasi total dan mengusut tuntas ketidaksesuaian titik koordinat operasional jetty PT SPB di Tubaan.
Di sisi lain, Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, sebelumnya sempat menyatakan bahwa per April 2026 sudah tidak ada aktivitas penumpukan cangkang sawit di salah satu jetty wilayah Tabalar tersebut.
Meskipun aktivitas fisik diklaim terhenti, publik kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk tetap mengusut tuntas dokumen masa lalu dan mendeteksi ada atau tidaknya pelanggaran perizinan, tanpa pandang bulu terhadap relasi kuasa pemilik perusahaan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, memastikan Kejati Kaltim akan menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH Kaltim) terkait dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit dikawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.
Menurut Toni, tuntutan mahasiswa meminta Kejati melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam aktivitas bongkar muat tersebut.
“Hari ini Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Lok Tuan. Mereka meminta Kejati Kalimantan Timur melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut,” ujar Toni Yuswanto. (Kamis(2/7/2026).
Ia menegaskan Kejati belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sebelum dilakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang disampaikan mahasiswa.
“Kita akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan. Tentunya harus kami dalami terlebih dahulu. Apabila memang ditemukan adanya indikasi, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan,” katanya.

