SAMARINDA – Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH Kaltim) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur segera mengusut tuntas dua dugaan persoalan hukum yang berkembang di Kabupaten Berau. Kedua persoalan tersebut yakni dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Berau dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2023 serta dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak sah dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024.
Desakan itu disampaikan AMPPH Kaltim melalui siaran pers yang diterima media. Organisasi tersebut menilai kedua persoalan itu perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum demi menjaga supremasi hukum, integritas pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
Dalam pernyataannya, AMPPH Kaltim menilai momentum penegakan hukum saat ini harus dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam menangani setiap dugaan pelanggaran secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Menurut AMPPH Kaltim, sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan pengelolaan keuangan negara maupun penyalahgunaan administrasi pemerintahan harus diproses secara profesional, independen, objektif, dan transparan.
Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian AMPPH Kaltim adalah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah APBD Kabupaten Berau dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur Tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, organisasi tersebut menyebut terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.
Menurut AMPPH Kaltim, apabila dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup, maka persoalan itu merupakan isu yang sangat serius karena menyangkut penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD.
Dalam siaran persnya, AMPPH Kaltim menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran daerah wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dugaan penyimpangan terhadap dana publik tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pembangunan daerah,” demikian bunyi pernyataan AMPPH Kaltim.
Atas dasar itu, AMPPH Kaltim mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah APBD Kabupaten Berau dalam pengelolaan anggaran Porprov Kalimantan Timur Tahun 2023 melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindak setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan penyimpangan dana hibah, AMPPH Kaltim juga menyoroti dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak sah dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Berau Tahun 2024–2025.
Menurut AMPPH Kaltim, surat keputusan tersebut menjadi dasar penyesuaian tarif air minum yang berdampak langsung terhadap masyarakat Kabupaten Berau sehingga proses penerbitannya harus dipastikan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa informasi yang berkembang menyatakan surat keputusan tersebut diterbitkan ketika Bupati Berau sedang menjalani masa cuti kampanye Pilkada 2024.
Kondisi tersebut, menurut AMPPH Kaltim, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses administrasi dalam penerbitan keputusan tersebut.
AMPPH Kaltim menilai apabila benar terdapat penggunaan tanda tangan tanpa kewenangan atau pemalsuan sebagaimana nantinya dibuktikan melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga mencederai legalitas keputusan administrasi pemerintahan serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, AMPPH Kaltim meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memanggil dan memeriksa Bupati Berau beserta jajaran Perumda Air Minum Batiwakkal guna memastikan keabsahan proses penerbitan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, AMPPH Kaltim juga menegaskan masyarakat berharap setiap dugaan pelanggaran hukum diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa maupun diskriminasi.
Menurut mereka, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga independensi, profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang objektif dan transparan.

