JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyelesaikan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga gelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhinya alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli sebelum memutuskan menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan dua tersangka,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain seorang tersangka berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Totok menjelaskan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Febrie dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Saudara FA kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan di sejumlah lokasi, hingga gelar perkara.

Febrie Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus

Di hari yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas dan independensi proses penegakan hukum.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.

Menurut Anang, pengunduran diri tersebut dilakukan seiring berlangsungnya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Tetap Berjalan

Kejaksaan Agung menegaskan perubahan pimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan mengganggu penanganan berbagai perkara korupsi yang sedang berjalan.

Seluruh tugas dan fungsi di bidang tindak pidana khusus, menurut Kejagung, tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang.

Dengan perkembangan ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini memasuki tahap penyidikan. Penyidik Kortastipidkor Polri masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.