BERAU, it-news.id – Protes Sejumlah warga RT 02 Jalan Singkuang, Kelurahan Gunung Panjang, mempertanyakan aturan yang diterapkan dalam pemilihan Ketua RT di Gang Salak.
Warga yang datang ke lokasi pemilihan mengaku tidak dapat menggunakan hak pilih karena panitia menetapkan syarat tambahan, yakni pemilih harus benar-benar berdomisili dan tinggal menetap di wilayah RT tersebut. Sementara, kepemilikan KTP dianggap belum cukup apabila warga tidak menempati tempat tinggal secara langsung di lingkungan RT 02.
Salah seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku mempertanyakan mekanisme pemilihan tersebut. Menurutnya, warga yang telah membawa identitas resmi seharusnya mendapat penjelasan terkait aturan sebelum pelaksanaan pemilihan.
“Kami bingung, pemilihan ini sistemnya seperti apa? Bukti KTP asli saja tidak bisa digunakan. Panitia membuat aturan sendiri seperti itu,” ungkapnya, Selasa (14/7/2026).
Warga menyebut aturan tersebut sebelumnya telah dirumuskan oleh panitia dan mendapat persetujuan dari lurah setempat. Kebijakan itu diterapkan dengan alasan menjaga proses pemilihan agar tidak terjadi mobilisasi pemilih dari luar wilayah RT.
Namun, persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan penyampaian informasi. Sejumlah warga mengaku belum mengetahui adanya ketentuan khusus tersebut sebelum datang ke lokasi pemilihan.
“Katanya ada tata tertib (tatib) pemilihan, tetapi kenapa tidak disampaikan jauh-jauh hari? Kami sudah telanjur datang ke lokasi, lalu diperiksa petugas dan ternyata tidak diperbolehkan memilih,” ungkapnya.
Menanggapi keberatan tersebut, perwakilan panitia pemilihan menjelaskan bahwa tata tertib pemilihan Ketua RT disusun berdasarkan kondisi masing-masing wilayah. Menurutnya, setiap RT memiliki kewenangan menyusun aturan pelaksanaan selama telah mendapat persetujuan dari lurah.
“Aturan ini berbeda-beda karena setiap RT punya kebijakan masing-masing. Yang terpenting, panitia sepakat dan Lurah menyetujui,” jelas perwakilan panitia.
Ia mengatakan, penerapan aturan tersebut bertujuan menjaga proses pemilihan agar berjalan netral dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon Ketua RT yang mengikuti pemilihan.
“Apa penyebabnya sampai dibuat tatib seperti itu? Karena kami ingin menjaga netralitas. Kami netral terhadap kedua calon. Biarlah mereka berkompetisi secara sehat,” pungkasnya.
Panitia berharap aturan tersebut dapat memastikan Ketua RT yang terpilih nantinya merupakan sosok yang benar-benar dikenal dan mendapat dukungan dari warga yang aktif menetap di lingkungan tersebut. (Pf/*)

