BERAU, It-news.id – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas memilih tidak memberikan tanggapan substantif terkait tiga laporan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kaltim kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Tiga laporan tersebut meliputi dugaan penyimpangan dana hibah APBD Kabupaten Berau untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) senilai Rp25 miliar, dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga tidak sah dalam penerbitan surat keputusan di Perumda Air Minum Batiwakkal, serta dugaan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Berau.
Saat dimintai tanggapan terkait laporan tersebut, Sri Juniarsih enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Saya no comment ya, saya no comment karena semua itu perlu dievaluasi kembali,” ujarnya kepada It-news.id, Senin (20/7/2026).
Ia menambahkan, dirinya meyakini seluruh kebijakan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Banyak juga orang-orang yang sirik. Saya rasa sudah menjalankan tugas sesuai dengan regulasi. Kalau orang mau sirik ya silakan, tetapi saya berjalan sesuai dengan regulasi,” katanya.
Sebelumnya, AMPPH Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim di Samarinda dengan menyerahkan dokumen berisi tiga laporan tersebut. Massa meminta Kejati mengusut dugaan penyimpangan yang mereka sampaikan dan memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi tuntutan itu, Kejati Kaltim menyatakan seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum. Kejaksaan juga menyebut masih melakukan telaah dan pendalaman terhadap masing-masing laporan sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.

