BERAU, It-news.id – Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Polres mengungkap 33 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 30 Juli 2026.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 38 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 320,66 gram.

 

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Berau, AKP Kasiyono menyampaikan, operasi yang berakhir pada Kamis (30/7/2026) pukul 00.00 Wita itu melibatkan seluruh jajaran Polsek, mulai dari Polsek Maratua hingga Polsek Kelay.

 

“Alhamdulillah selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan total 38 tersangka. Barang bukti yang diamankan sebanyak 320,66 gram sabu. Seluruh Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya masing-masing,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

 

Kapolres menjelaskan, wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak berada di kawasan Polsek Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur. Sementara itu, Polsek Segah juga mencatat capaian yang melampaui target operasi yang telah ditetapkan.

 

Menurutnya, setiap Polsek diberikan target pengungkapan kasus selama operasi berlangsung. Personel yang berhasil melampaui target akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya.

 

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan terdapat kebijakan khusus dalam Operasi Antik Mahakam tahun ini, yakni pengguna narkotika tetap diproses melalui penyidikan, namun tidak langsung dipenjara.

 

“Pada operasi kali ini ada pengecualian. Pengguna tetap kami lakukan penyidikan, tetapi tidak dipenjarakan. Mereka akan menjalani proses asesmen untuk menentukan rehabilitasi,” jelasnya.

 

Selama operasi berlangsung, terdapat empat laporan polisi dengan tersangka yang merupakan pengguna narkotika. Seluruhnya telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi untuk menjalani asesmen sebelum dirujuk ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di RSUD Abdul Rivai Berau guna menjalani rehabilitasi.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu pengguna yang diproses merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Berau. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan hanya berstatus sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Selain itu, terkait pengungkapan kasus yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) beberapa waktu lalu, polisi memastikan tersangka merupakan residivis yang telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

 

“Mayoritas pelaku yang kami tangkap merupakan residivis. Termasuk tersangka IRT yang sebelumnya diamankan, ia sudah lama berada dalam jaringan peredaran narkoba dan dimanfaatkan kembali setelah bebas,” pungkasnya.