SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga merupakan anak kandungnya sendiri. Penyidik menduga perbuatan tersebut berlangsung berulang kali selama sekitar tujuh tahun, sejak 2019 hingga pertengahan Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda menerima laporan pada 28 Juli 2026, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, mengatakan penyidik telah meningkatkan status terduga pelaku menjadi tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rachmat. Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali sejak 2019 hingga terakhir pada 18 Juli 2026 di sebuah rumah di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Samarinda.
Rachmat menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Menurut dia, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.
“Kami menangani perkara ini secara serius, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tindak lanjuti secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, pelaksanaan Visum et Repertum (VER), serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sedangkan pembuktian akhir atas perkara tersebut akan ditentukan melalui persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” tutur Rachmat. MB

