BERAU — Praktik peredaran narkotika di kawasan Teluk Bayur terbongkar usai polisi mengamankan JA (43) di rumahnya. Penggerebekan yang disaksikan pengurus RT setempat tersebut mengamankan puluhan gram sabu beserta timbangan digital dan barang bukti pendukung lainnya.

 

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 18.20 WITA.

 

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Rinding. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Agus Priyanto.

 

Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan JA di kediamannya. Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersangka.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya dua bungkus sedang diduga sabu dengan total berat bruto 27,63 gram, satu bundel plastik klip sedang, satu pipet sendok sabu, sebuah kotak coklat, satu unit timbangan digital hitam, serta satu unit ponsel.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka JA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama A, yang saat ini keberadaannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat karena kepemilikan narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.