JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung kembali menggeledah kediaman milik tersangka Don Ritto (DR) di Bandung, Jawa Barat, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran aset dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dari sana diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA,” kata Anang, Rabu (5/8/2026).
Selain melakukan penggeledahan, Kejaksaan Agung juga terus memeriksa para saksi guna memperkuat pembuktian.
Anang menyebut pada Selasa (4/8), penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang seluruhnya berasal dari pihak swasta.
> “Kemarin ada lima orang saksi yang diperiksa, semuanya dari pihak swasta,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi berlanjut pada Rabu (5/8/2026). Kali ini, Tim 9 memeriksa tujuh orang saksi, yang mayoritas berasal dari kalangan swasta dan perusahaan.
“Sebagian besar dari pihak swasta, dan ada dua atau tiga orang dari pihak perusahaan,” jelas Anang.
Sebelumnya, Tim 9 juga telah menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto yang berlokasi di Jakarta Selatan. Keempat perusahaan tersebut masing-masing berinisial PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME.
Penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri dokumen maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah diusut.
Selain kantor perusahaan, penyidik juga menggeledah rumah Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat. Namun, Kejaksaan belum merinci barang bukti yang diperoleh dari lokasi tersebut.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik turut memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH guna melengkapi alat bukti.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, maupun penyitaan apabila diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Don Ritto serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri dugaan aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian akhir akan ditentukan melalui persidangan di pengadilan.

