SAMARINDA – Dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan seorang oknum anggota kepolisian di perairan Sungai Mahakam, Samarinda, dilaporkan ke Polresta Samarinda. Selain membuat laporan pidana, korban melalui kuasa hukumnya juga mengadukan dugaan pelanggaran etik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kuasa hukum korban, Febronius Kefi, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan seorang anggota polisi berinisial DS, yang disebut bertugas di salah satu polsek di Samarinda.
Menurut Febronius, peristiwa itu terjadi pada 3 Agustus 2026 saat dua kliennya menjalankan pekerjaan menjaga sebuah kapal di kawasan Sungai Mahakam.
Ia menjelaskan, kliennya mendapat tugas menjaga kapal yang posisinya berada di tengah di antara kapal lain. Untuk menuju kapal tersebut, mereka harus melintas melalui kapal yang dijaga oleh terlapor sehingga bermaksud meminta izin terlebih dahulu.
“Klien kami datang bukan untuk mencari masalah ataupun meminta sesuatu. Mereka hanya ingin meminta izin melintas karena akses menuju kapal yang akan dijaga terhalang kapal lain,” kata Febronius kepada wartawan di Mapolresta Samarinda usai membuat laporan, Kamis (6/8/2026).
Menurut dia, sebelum sempat menyampaikan maksud kedatangannya, kliennya justru diduga mendapat intimidasi berupa ucapan bernada kasar dari oknum tersebut.
Febronius mengatakan situasi kemudian memanas hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap salah satu korban.
“Belum sempat menjelaskan maksud kedatangan, klien kami mengaku langsung diperlakukan secara kasar. Salah satu korban diduga dipiting dan kemudian dipukul,” ujarnya.
Ia menyebut dugaan pemukulan tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Berdasarkan keterangan korban, terdapat seorang pria lain yang turut melakukan kekerasan. Namun identitas orang tersebut masih didalami.
Kuasa hukum korban juga membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut kedua korban merupakan preman yang meminta jatah kepada kapal.
Menurutnya, kedua korban merupakan pekerja yang mendapat tugas menjaga keamanan kapal atas permintaan pemilik kapal.
“Mereka ini bekerja. Mereka mendapat amanah menjaga kapal, bukan meminta uang ataupun melakukan pemalakan. Informasi yang menyebut mereka preman meminta jatah tidak benar menurut keterangan klien kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pekerjaan kliennya adalah membantu menjaga keamanan kapal yang sedang bersandar apabila pemilik kapal membutuhkan tambahan penjagaan di lokasi tambatan.
Atas kejadian tersebut, pihaknya menempuh dua jalur pelaporan sekaligus.
Laporan pertama diajukan ke Satreskrim Polresta Samarinda terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Sementara laporan kedua disampaikan ke Propam sebagai dugaan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, baik dari sisi pidana maupun etik. Kami ingin seluruh fakta yang terjadi dapat diungkap secara objektif,” kata Febronius.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai substansi laporan maupun tanggapan terhadap dugaan yang disampaikan kuasa hukum korban. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

