SAMARINDA — Seorang pria berinisial KR alias Tian (23) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa 44 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 13,14 gram bruto di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur.

 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda Kompol Heru Erkhadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Polsek KP Samarinda mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, khususnya nelayan dan pekerja tambak, terkait adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Heru, dikonfirmasi Rabu (12/82026)

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar Jalan Sultan Sulaiman.

 

Saat berada di lokasi, polisi menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

 

Dari pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas selempang warna hitam. Di dalamnya terdapat plastik warna hitam yang berisi 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 13,14 gram bruto.

 

Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone berwarna oranye. Dari pemeriksaan awal, ditemukan komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

 

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 44 bungkus narkotika jenis sabu. Kami juga mengamankan satu unit handphone yang di dalamnya terdapat komunikasi terkait transaksi narkotika,” ujar Heru.

 

Sabu Disebut Akan Diedarkan ke Nelayan dan Pekerja Tambak

 

Dalam pemeriksaan awal, KR mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial K.

 

Barang haram tersebut diduga akan diedarkan kepada para nelayan serta pekerja tambak atau empang di kawasan Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.

 

Heru mengatakan penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap pihak yang memberikan maupun menerima barang tersebut.

 

“Masih kami lakukan pengembangan. Keterangan tersangka akan kami dalami untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat,” katanya.

 

Dari pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku sudah dua kali mengambil narkotika. Setiap kali mengambil barang, dia disebut memperoleh upah sebesar Rp200 ribu.

 

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui sumber sabu serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

 

Selain 44 bungkus sabu, barang bukti yang diamankan berupa satu tas selempang hitam, satu unit iPhone berwarna oranye dan satu plastik warna hitam.

 

KR kemudian dibawa ke Mapolsek KP Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

 

Kompol Heru Erkhadi menegaskan, pengungkapan ini masih akan dikembangkan untuk membongkar rantai peredaran sabu yang diduga menyasar kawasan nelayan dan pekerja tambak.

 

“Tidak berhenti sampai di sini. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemasok dan jaringan di atasnya,” tegas Heru.