SAMARINDA — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap 148 tersangka dalam pengungkapan kasus kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan jajaran Polda Kaltim dan polres jajaran, tercatat 138 laporan polisi terkait perkara 3C dalam periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026.

Dari penanganan tersebut, 148 tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya telah dilakukan penahanan.

“Berdasarkan data, periode 5 Juni sampai 13 Agustus 2026 tercatat 138 laporan polisi perkara 3C. Kemudian 148 tersangka berhasil ditangkap dan 148 tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Endar, Kamis(13/8/2026).

Curat Mendominasi

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, perkara pencurian dengan pemberatan atau curat menjadi kasus yang paling banyak ditangani.

Untuk kasus curat, polisi mencatat 90 laporan polisi dengan 102 tersangka berhasil ditangkap. Dari jumlah tersebut, 98 tersangka telah dilakukan penahanan.

Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan atau curas, polisi mengungkap 50 laporan polisi dan menangkap 6 tersangka. Seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan.

Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, polisi mencatat 4 laporan polisi dengan 40 tersangka yang berhasil diamankan. Sebanyak 39 tersangka telah dilakukan penahanan.

Endar menegaskan, angka tersebut menunjukkan jajaran kepolisian tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga melakukan tindakan hingga proses hukum terhadap para pelaku.

“Data tersebut menunjukkan bahwa jajaran Polda Kaltim tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan tindakan nyata sampai dengan penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku yang melakukan kejahatan,” ujarnya.

Samarinda Masuk Wilayah yang Jadi Perhatian

Dari pemetaan kasus, kepolisian menemukan sejumlah wilayah yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi.

Untuk kasus 3C secara keseluruhan, wilayah Samarinda, Penajam Paser Utara (PPU), Berau dan Bontang menjadi perhatian.

Sementara kasus curat tercatat menonjol di Kutai Timur, Bontang dan Penajam Paser Utara.

Untuk kasus curanmor, Samarinda dan Paser menjadi wilayah yang mendapat perhatian jajaran kepolisian.

Menurut Endar, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk memperkuat pemetaan wilayah rawan kejahatan.

“Khusus Samarinda, tipografinya merupakan wilayah perkotaan yang memiliki linier dengan potensi terjadinya tindak pidana,” katanya.

Polda Kaltim Perkuat Pemetaan Wilayah Rawan

Data pengungkapan kasus tersebut, lanjut Endar, akan menjadi dasar bagi jajaran kepolisian untuk mempertajam strategi pencegahan.

Pemetaan tidak hanya dilakukan berdasarkan lokasi kejadian, tetapi juga terhadap pola dan modus operandi yang digunakan para pelaku.

“Kami akan melakukan penajaman pemetaan wilayah yang rawan sehingga kita bisa mengantisipasi 3C yang terjadi,” ujarnya.

Endar memastikan proses penegakan hukum terhadap para tersangka dilakukan secara profesional dan disesuaikan dengan perbuatan serta perkara yang dilakukan.

“Penegakan hukum terhadap para pelaku kita lakukan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Tidak Lengah

Di sisi lain, Kapolda Kaltim mengingatkan masyarakat agar tidak sepenuhnya menyerahkan upaya pencegahan kejahatan kepada kepolisian.

Masyarakat diminta ikut menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan, rumah, tempat usaha maupun barang berharga.

Endar juga meminta warga segera memberikan informasi apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Informasi masyarakat itu sangat penting bagi Polri dalam melakukan penanganan dan respon cepat terhadap perkara tindak pidana,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mencegah tindak kejahatan sebelum terjadi.

Polisi juga akan memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan kasus 3C di seluruh wilayah Kaltim.

“Kami ingin Polri hadir. Mari kita sama-sama melakukan upaya pencegahan, kemudian mempercepat respons dan mengungkap setiap perkara tindak pidana di wilayah Kalimantan Timur,” pungkas Endar.