SAMARINDA — Dugaan perbuatan asusila yang menyeret Kompol AS, salah satu pejabat utama Polresta Samarinda, masih dalam proses pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur.
Kompol AS sebelumnya menjabat sebagai Kasat Polairud Polresta Samarinda. Ia kini telah dimutasi ke Polda Kaltim dan ditempatkan sebagai staf sejak 18 Agustus 2026.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik, termasuk dugaan perbuatan asusila.
“Yang bersangkutan saat ini sudah dimutasi, sudah dipindah tugaskan per tanggal 18 Agustus yang lalu, sudah dimutasi ke Polda Kalimantan Timur di bagian staf dan dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ataupun perbuatan asusila,” kata Hendri kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Belum Bisa Pastikan Dugaan Terbukti
Hendri menegaskan, pemeriksaan terhadap Kompol AS masih berlangsung. Karena itu, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan apakah dugaan perbuatan asusila tersebut terbukti atau tidak.
Menurut dia, proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena penyidik Propam harus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
“Proses pembuktian pasti butuh waktu, kita harus melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan-pemeriksaan saksi terkait lainnya,” ujar Hendri.
Dengan demikian, dugaan perbuatan asusila yang saat ini menjadi perhatian masih berada dalam tahap pendalaman. Kepolisian belum memberikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Kompol AS.
Kepolisian Pastikan Pemeriksaan Transparan
Hendri memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada fakta yang sengaja ditutupi.
“Kita tidak akan menyembunyikan fakta apa pun juga dan kita pastikan semuanya akan bersifat transparan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keputusan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut nantinya berada dalam ranah pemeriksaan Propam Polda Kaltim.
Sementara selama proses pemeriksaan berjalan, Kompol AS tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Kasat Polairud Polresta Samarinda.
Bermula dari Pengakuan Perempuan yang Diamankan
Dugaan tersebut mencuat setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan dua perempuan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada akhir Juni 2026.
Salah satu perempuan berinisial MZ alias L. Saat proses penangkapan, MZ disebut menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya memiliki hubungan dengan Kompol AS.
MZ diketahui tengah hamil sekitar enam bulan ketika diamankan. Polisi juga menemukan cartridge etomidate, sementara hasil pemeriksaan urine menunjukkan MZ positif mengandung MDMA.
MZ selanjutnya menjalani assessment di BNNK Balikpapan dan kini disebut menjalani rehabilitasi di salah satu puskesmas di wilayah Kota Balikpapan.
Hendri mengatakan, hubungan antara Kompol AS dan MZ disebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Keduanya pertama kali disebut saling mengenal ketika Kompol AS masih bertugas di salah satu direktorat Polda Kaltim.
Namun, terkait substansi dugaan perbuatan asusila tersebut, Hendri menegaskan seluruh fakta masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
“Proses pembuktian pasti butuh waktu,” kata Hendri.
Ia kembali memastikan proses pemeriksaan terhadap Kompol AS akan dilakukan secara transparan hingga nantinya diperoleh kesimpulan berdasarkan fakta dan keterangan yang dikumpulkan Propam Polda Kaltim.

