JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan diduga tidak seluruhnya disebabkan faktor alam. Bareskrim Polri menemukan dugaan pembakaran sengaja yang dilakukan untuk membuka lahan perkebunan.

 

Hingga Minggu (23/8/2026), polisi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani di sejumlah provinsi.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran secara sengaja.

 

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jeriken berisi solar, Pertalite, minyak tanah, hingga berbagai peralatan untuk membuka lahan.

 

“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar,” kata Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

 

Selain alat pemantik dan bahan bakar, polisi menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dua chainsaw, serta 39 batang kayu bekas terbakar.

 

Penyidik juga menemukan lima sampel tanah terbakar, 13 plastik bekas polybag, enam bibit sawit dan sepasang sepatu bot.

 

Menurut Irhamni, rangkaian barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan pembakaran lahan secara sengaja.

 

Diduga untuk Buka Perkebunan

 

Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk mempercepat proses pembukaan lahan. Kondisi musim kemarau disebut dimanfaatkan karena lahan lebih mudah terbakar.

 

Setelah lahan dibersihkan menggunakan api, area tersebut diduga akan digunakan untuk perkebunan, termasuk penanaman kelapa sawit saat musim hujan tiba.

 

Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sejumlah bibit sawit serta peralatan yang biasa digunakan untuk membersihkan dan mengolah lahan.

 

Kaltim Tangani Dua Laporan

 

Penanganan perkara karhutla juga berlangsung di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

 

Polda Riau menangani 30 laporan polisi dengan 35 tersangka. Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan dengan 17 tersangka, sedangkan Polda Jambi menangani 17 laporan dengan delapan tersangka.

 

Di Kalimantan, Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan dengan 11 tersangka. Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan dengan dua tersangka.

 

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan polisi dengan satu tersangka.

 

Polisi juga mencatat penanganan perkara di Kalimantan Barat, Aceh dan Kalimantan Utara.

 

Di Kalimantan Barat terdapat 18 laporan polisi yang berkaitan dengan 2.282 titik api. Aceh mencatat dua laporan polisi dari 71 titik api, sedangkan Kalimantan Utara menangani dua laporan polisi yang berkaitan dengan 12 titik api.

 

Penetapan puluhan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut penyebab karhutla sekaligus memastikan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja dapat diproses sesuai hukum.