JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah menemukan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di sejumlah area kerja.
Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan di Kalimantan. Total areal yang terdampak kebakaran mencapai 1.511,55 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menegaskan perusahaan tidak hanya dituntut mencegah kebakaran, tetapi juga wajib bertanggung jawab terhadap pemulihan lahan yang terdampak.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Menurut Ardi, sanksi diberikan sebagai bagian dari upaya memastikan perusahaan serius menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian karhutla di wilayah kerjanya.
“Jadi, perusahaan tidak cukup hanya memadamkan api. Sistem pengendalian kebakaran harus dibenahi dan areal yang terdampak juga harus dipulihkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kemenhut dapat mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan vegetasi pada area yang terdampak kebakaran. Khusus kawasan gambut, perusahaan juga diwajibkan memperbaiki fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Ardi menegaskan langkah tersebut penting karena kebakaran di kawasan gambut memiliki risiko lebih besar untuk kembali muncul apabila kondisi lahan tidak segera dipulihkan.
“Pemulihan ini menjadi bagian penting karena pengendalian karhutla tidak berhenti ketika api padam. Kondisi lahannya harus dipastikan kembali aman dan fungsi lingkungannya dipulihkan,” ujarnya.
Enam Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Enam perusahaan yang mendapat sanksi Kemenhut tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
1. PT WEL
PT WEL di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas. Hasil pengawasan Kemenhut mencatat kebakaran mencapai 760,51 hektare.
Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa Paksaan Pemerintah.
2. PT MPK
PT MPK di Kalimantan Barat juga mendapat sanksi setelah ditemukan kebakaran dalam skala luas dan terjadi berulang.
Areal terbakar di wilayah kerja perusahaan mencapai 394,83 hektare.
Kemenhut menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah.
3. PT WSP
Kebakaran juga ditemukan di area kerja PT WSP di Kalimantan Barat dengan luas mencapai 107,70 hektare.
Perusahaan tersebut mendapat sanksi berupa Paksaan Pemerintah.
4. PT FI
Di Kalimantan Timur, Kemenhut memberikan sanksi kepada PT FI setelah menemukan areal terbakar seluas 95,87 hektare.
Sanksi yang diberikan berupa Paksaan Pemerintah.
5. PT PSR
PT PSR juga dikenai Paksaan Pemerintah setelah hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat areal terbakar seluas 82,265 hektare.
6. PT NES
Sementara PT NES tercatat memiliki areal terbakar seluas 70,38 hektare.
Perusahaan tersebut juga mendapat sanksi berupa Paksaan Pemerintah.
Kemenhut menegaskan pemberian sanksi bukan sekadar memberikan hukuman administratif kepada perusahaan. Pemerintah ingin memastikan setiap pemegang izin memiliki sistem pencegahan dan penanganan karhutla yang memadai.
“Kami ingin memastikan setiap pemegang izin benar-benar menjalankan kewajibannya. Jangan sampai kebakaran berulang terjadi, tetapi sistem pencegahan dan pengendaliannya tidak diperbaiki,” kata Ardi.
Kemenhut juga akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut sanksi tersebut, termasuk memastikan kewajiban pemulihan lahan dijalankan perusahaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Intinya, ada tanggung jawab yang harus diselesaikan. Pengendalian kebakaran dan pemulihan lingkungan harus berjalan bersamaan,” pungkas Ardi.

