JAKARTA — Upaya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menggugurkan status tersangka dan penahanannya berakhir tanpa hasil.

 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terhadap Kejaksaan Agung.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

 

Hakim menyatakan proses penetapan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk tindakan penahanan terhadapnya, telah memenuhi ketentuan hukum.

 

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.

 

Hakim Nilai Kejagung Punya Dua Alat Bukti

 

Salah satu dasar hakim menolak permohonan Febrie berkaitan dengan proses penetapan tersangka.

 

Hakim menyatakan Kejaksaan Agung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

 

Alat bukti tersebut dinilai memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie dalam perkara yang sedang disidik.

 

“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” kata Edwin.

 

Meski demikian, hakim menegaskan keberadaan alat bukti tersebut bukan berarti Febrie telah dinyatakan bersalah.

 

Persoalan mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana asal serta aliran harta yang dikaitkan dengan perkara TPPU masih harus dibuktikan melalui proses hukum utama.

 

Praperadilan Tak Menilai Pokok Perkara

 

Hakim juga menyinggung surat penetapan tersangka Febrie bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

 

Dalam surat tersebut, penyidik menguraikan dugaan perbuatan Febrie dalam rentang 2018 hingga 2026.

 

Menurut hakim, rentang waktu tersebut berkaitan dengan materi perkara yang nantinya harus dibuktikan dalam persidangan perkara pokok.

 

Karena itu, forum praperadilan tidak dapat digunakan untuk menentukan apakah seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan telah terbukti atau belum.

 

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” ujar Edwin.

 

Pertimbangan yang sama diberikan hakim terhadap persoalan trading in influence yang dipersoalkan Febrie.

 

Hakim menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari substansi perkara yang harus dibuktikan dalam proses hukum utama, bukan diputus melalui praperadilan.

 

Edwin menegaskan hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan perbuatan yang disangkakan kepada seseorang telah terbukti.

 

Namun, hakim juga tidak dapat membatalkan status tersangka hanya karena mempermasalahkan satu istilah yang terdapat dalam konstruksi surat penetapan tersangka.

 

Penahanan Febrie Juga Dinyatakan Sah

 

Selain status tersangka, hakim turut menguji tindakan penahanan terhadap Febrie.

 

Hasilnya, penahanan dinilai telah memenuhi persyaratan objektif berdasarkan ancaman pidana yang disangkakan.

 

Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP.

 

Penyidik juga memiliki alasan lain dalam melakukan penahanan, salah satunya berkaitan dengan informasi atau keterangan Febrie dalam proses pemeriksaan yang dinilai tidak bersesuaian dengan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya.

 

Namun, hakim kembali menegaskan bahwa praperadilan tidak berwenang menentukan benar atau salahnya keterangan tersebut.

 

Tugas hakim dalam perkara praperadilan hanya sebatas menguji legalitas tindakan penyidik dan dasar hukum yang digunakan.

 

“Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP,” kata Edwin.

 

Dengan putusan tersebut, status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku dan penahanannya dinyatakan sah secara hukum.

 

Sementara substansi dugaan TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut masih harus diuji melalui proses perkara pokok.