TANJUNG SELOR — Status Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih menyisakan pekerjaan rumah. Meski berbagai upaya untuk mendorong pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor telah dilakukan, hingga masih berstatus kecamatan.

Rencana peningkatan status Tanjung Selor menjadi daerah otonom tersendiri pun masih berada dalam tahapan persiapan regulasi dan pemekaran wilayah. Sejumlah langkah telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, mulai dari kajian akademis hingga penyusunan rancangan peraturan daerah (perda). Namun, kepastian waktu realisasi DOB tersebut masih menjadi pertanyaan.

Memasuki usia ke-236 tahun pada 12 Oktober 2026 ini, Tanjung Selor dihadapkan pada tantangan untuk mewujudkan status administratif yang sejalan dengan perannya sebagai ibu kota provinsi ke-34 di Indonesia. Pertanyaannya, sejauh mana persiapan yang telah dilakukan dan kapan masyarakat bisa melihat hasil konkretnya?

 

 

Bupati Bulungan, Syarwani, sendiri mengatakan tahapan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor terus berproses mulai dari pemekaran RT/RW disusul kajian ilmiah pemekaran kelurahan yang melibatkan akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT). Hasil kajian tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Bulungan melalui tahapan pembahasan peraturan daerah.

Ia berharap pembahasan regulasi terkait pemekaran wilayah dapat dilakukan pada 2027.

“Mudah-mudahan tahun 2027 itu masuk dibahas dalam Prolegda dan kita lakukan tahapan sesuai dengan kewenangan di kami,” ujar Syarwani baru-baru ini.

Salah satu langkah yang disiapkan ialah penataan dan pemekaran wilayah, termasuk pembentukan kelurahan baru. Menurut Syarwani, rencana tersebut menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan fisik untuk mendukung pembentukan DOB Kota Tanjung Selor.

Di wilayah Tanjung Selor Hilir, misalnya, direncanakan pembentukan Kelurahan Sabanar Baru dan Tanjung Harapan. Sementara itu, pembentukan kelurahan baru juga direncanakan di wilayah Tanjung Palas Timur.

Syarwani menjelaskan, persiapan tersebut didukung basis data RT/RW dan kajian akademis yang nantinya menjadi bahan penyusunan kebijakan pemekaran wilayah.

Meski demikian, hasil kajian pemekaran kelurahan yang telah dilakukan belum dipaparkan secara terperinci kepada publik. Belum adanya penjelasan terbuka mengenai hasil kajian, tahapan yang telah diselesaikan, serta target waktu pelaksanaan membuat perkembangan rencana DOB ini masih perlu ditunggu.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, membenarkan pihaknya telah menerima draf rancangan peraturan daerah terkait tahapan pemekaran RT/RW DOB Kota Tanjung Selor.

Namun, menurut dia, proses tersebut masih dalam pembahasan. Kesiapan wilayah dan penataan regulasi menjadi bagian penting sebelum tahapan berikutnya dapat dilaksanakan.

“Ini masih dibahas. Semoga tahapan DOB ini bisa berjalan. Yang terpenting kita harus siap dulu,” kata Riyanto.

Ia menjelaskan, pemekaran RT/RW dan kelurahan menjadi bagian dari persiapan yang perlu dituntaskan. Meski kajian kelurahan telah dilakukan, hasil kajian pembentukan kelurahan tersebut, menurutnya, belum disampaikan secara menyeluruh kepada DPRD.

Dengan demikian, penerimaan draf rancangan perda belum dapat diartikan sebagai kepastian bahwa pembentukan DOB segera terealisasi. Masih terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum rencana tersebut berlanjut ke proses berikutnya.

Riyanto juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi terkait usulan DOB di tingkat nasional. Menurut dia, salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah peluang agar usulan Kota Tanjung Selor dapat masuk dalam daftar prioritas pemerintah pusat.

Namun, masuknya usulan ke dalam daftar tersebut tetap perlu dibarengi kesiapan administratif dan pemenuhan persyaratan di daerah.

Selain persoalan kesiapan wilayah, moratorium pemekaran daerah menjadi salah satu kendala yang disoroti DPRD Bulungan.

Riyanto mengatakan, apabila moratorium dicabut, proses pembahasan usulan DOB dapat memiliki ruang untuk berlanjut sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Karena itu, ia berharap penataan wilayah, khususnya pemekaran RT/RW dan kelurahan, dapat terus berjalan sembari menunggu perkembangan kebijakan nasional.

Dan pembentukan kelurahan dan pembentukan daerah otonom merupakan dua tahapan berbeda. Pemekaran kelurahan dapat dipersiapkan melalui kewenangan pemerintah daerah, sedangkan realisasi DOB tetap bergantung pada persyaratan dan kebijakan yang berlaku di tingkat pusat

“Kondisi ini membuat percepatan pembentukan Kota Tanjung Selor tidak cukup hanya mengandalkan penyusunan perda di tingkat kabupaten. Kesiapan daerah dan kepastian kebijakan nasional harus berjalan beriringan,” pungkasnya. (Lia)