BERAU, IT-NEWS.ID – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau tidak hanya ditemukan di tempat hiburan malam (THM), tetapi juga di sejumlah kios pinggir jalan. Temuan tersebut terungkap dari hasil penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau.
Kasi Lidik Satpol PP Berau, Dwi Heri Priyono, mengungkapkan miras yang paling banyak ditemukan dalam penindakan didominasi minuman beralkohol golongan C dan B.
“Yang paling banyak ditemukan itu golongan C dan B,” ungkap Dwi kepada IT-News, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, lokasi penemuan miras tidak terbatas pada tempat hiburan malam. Petugas juga menemukan minuman beralkohol di kios-kios pinggir jalan.
“Tidak hanya di THM, di kios-kios pinggir jalan juga ditemukan,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil penindakan yang disidangkan, sejak awal tahun hingga pertengahan tahun tercatat sekitar 800 hingga 900 botol miras. Angka tersebut berasal dari data yang berhasil dihimpun Satpol PP dalam proses penindakan dan persidangan.
Terkait sanksi terhadap pelanggar, Dwi menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan berupa denda. Menurutnya, pemberian sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Hanya berupa denda karena mengacu pada KUHP yang baru,” jelasnya saat dikonfirmasi IT-News, Rabu (28/10/2026).
Namun, jumlah tersebut belum dapat menggambarkan keseluruhan temuan miras di Kabupaten Berau. Dwi menyebut, data akumulatif yang merangkum seluruh jumlah temuan hingga saat ini belum tersedia.
Kondisi tersebut membuat jumlah keseluruhan miras yang ditemukan maupun ditindak belum dapat dipastikan secara menyeluruh. Sementara itu, temuan di THM dan kios pinggir jalan menunjukkan bahwa peredaran miras di Berau tidak hanya berkaitan dengan tempat hiburan malam, tetapi juga ditemukan di lokasi usaha lainnya.

