SAMARINDA, – Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkap 16 kasus narkotika selama periode 9–25 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 26 orang sebagai tersangka.

Dari 16 laporan polisi (LP) tersebut, dua kasus menjadi perhatian karena memiliki barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 780 butir ekstasi dan sabu seberat 71,28 gram bruto.

Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu program prioritas Kapolri yang harus dilaksanakan seluruh jajaran kepolisian.

“Penanggulangan peredaran narkoba di Kota Samarinda merupakan salah satu program prioritas dari Bapak Kapolri. Kami diperintahkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda,” kata Anib saat memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba, Rabu(28/10/2026).

Menurut dia, instruksi pemberantasan narkoba berlaku mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Karena itu, jajaran Polresta Samarinda terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri, baik jajaran Mabes Polri, Polda, Polres, Polresta sampai jajaran Polsek, untuk memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Anib menjelaskan, pengungkapan 16 kasus tersebut merupakan hasil kerja kepolisian selama lebih dari dua pekan. Penanganan dilakukan melalui penyelidikan dan kegiatan rutin yang ditingkatkan.

“Yang kami rilis ini adalah tindakan kepolisian yang dilakukan Polresta Samarinda dalam rentang waktu 9 sampai 25 Oktober 2026,” kata Anib.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup upaya penanganan pengguna narkoba melalui mekanisme rehabilitasi.

Dua kasus dengan barang bukti terbesar

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyoroti dua laporan polisi yang dinilai memiliki barang bukti paling besar dibandingkan kasus lainnya.

“Lagi-lagi, yang di belakang saya ini fokusnya ada dua LP, karena barang buktinya kami nilai paling besar di antara LP yang lain,” ujar Anib.

Dua kasus tersebut melibatkan empat tersangka. Seorang tersangka berinisial R diduga terlibat dalam peredaran 780 butir ekstasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Sementara itu, tiga tersangka berinisial W, H, dan BE diduga terlibat dalam peredaran sabu. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan AW Syahranie, kawasan Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Anib menyebutkan, barang bukti dari dua kasus tersebut terdiri dari ekstasi dan sabu dengan jumlah yang menjadi perhatian penyidik.

“Dengan total barang bukti sabu sebanyak 71,28 gram berat kotor dan barang bukti ekstasi berjumlah 780 butir,” katanya.

Jika dikalkulasikan berdasarkan estimasi nilai barang, seluruh barang bukti narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut ditaksir mencapai Rp 638.664.000.

“Total estimasi nominal harga barang yang harus selalu dijual dengan nilai Rp 638.664.000. Dari total semua barang bukti yang telah diamankan Satreskoba Polresta Samarinda, kalau dikonversi dalam bentuk uang sebesar Rp 638.664.000,” ujar Anib.

Polisi tingkatkan razia di lokasi rawan

Selain melakukan penindakan terhadap tersangka, Polresta Samarinda berencana terus meningkatkan kegiatan kepolisian di lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba.

Anib mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan akan dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah Samarinda.

“Di samping melaksanakan kegiatan penegakan hukum, kami juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” ucapnya.

Menurut dia, lokasi yang memiliki potensi peredaran narkoba akan menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan dan razia kepolisian.

“Seluruh tempat yang memiliki potensi peredaran akan kami lakukan kegiatan, termasuk kegiatan razia,” katanya.

 

76 orang jalani rehabilitasi

 

Di luar penegakan hukum, Polresta Samarinda juga mendorong penanganan pengguna narkoba melalui rehabilitasi. Langkah ini dilakukan terhadap orang yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

 

Anib menyebutkan, terdapat 12 fasilitas yang ditunjuk sebagai tempat rujukan rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Samarinda dan wilayah sekitarnya.

 

Fasilitas tersebut meliputi Rumah Sakit Atma Husada, RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD Inche Abdoel Moeis, sejumlah puskesmas, Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, Klinik Pratama BNN Provinsi Kalimantan Timur, serta Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.

 

“Selain penegakan hukum, kami juga melaksanakan kegiatan penguatan rehabilitasi, yaitu melalui kegiatan mengamankan mereka yang dikategorikan sebagai korban untuk ditempatkan di tempat rehabilitasi,” kata Anib.

 

Ia menyampaikan, hingga saat ini terdapat 76 orang yang telah menjalani rehabilitasi melalui mekanisme tersebut.

 

“Adapun hingga saat ini, korban yang telah dilaksanakan rehabilitasi sebanyak 76 orang,” ujarnya.

 

Anib menegaskan, upaya pemberantasan narkoba dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria.

 

Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap peredaran narkoba di Kota Samarinda dapat ditekan, sementara pengguna yang membutuhkan penanganan dapat memperoleh layanan rehabilitasi sesuai ketentuan.