JAKARTA — Pemerintah mulai mempercepat implementasi aturan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut para pelaku usaha dan asosiasi pengusaha telah merespons positif kebijakan tersebut usai dilakukan sosialisasi intensif oleh pemerintah.

Menurut Airlangga, pemerintah saat ini terus membangun komunikasi dengan dunia usaha agar proses transisi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan nasional.

“Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi,” ujar Airlangga di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).

Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis nasional dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga ferro alloy.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan ekspor nasional sekaligus memaksimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Meski demikian, Airlangga mengakui para pelaku usaha tetap memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah. Salah satu sorotan utama yakni menyangkut transparansi dan kejelasan mekanisme badan pengelola ekspor yang baru dibentuk pemerintah.

“Yang mereka minta tentu transparansinya, kejelasan dari badan pengaturan BUMN yang baru,” katanya.

Dalam skema baru tersebut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan yang nantinya akan mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis Indonesia. DSI akan menjadi penghubung utama dalam proses ekspor berbagai komoditas unggulan nasional.

Pemerintah menyebut pembentukan DSI bertujuan mencegah berbagai praktik yang selama ini dianggap merugikan negara, seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

Selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga ingin memastikan seluruh transaksi ekspor tercatat secara optimal dalam sistem keuangan nasional.

Airlangga menjelaskan pembahasan teknis terkait operasional DSI masih berlangsung, termasuk soal struktur organisasi hingga lokasi kantor pusat badan tersebut.

“Itu di Danantara kan kantornya besar. Nanti kita lihat,” ujar Airlangga saat ditanya kemungkinan DSI akan berkantor di Wisma Danantara.

Sementara itu, penunjukan direksi dan pimpinan DSI disebut sepenuhnya menjadi kewenangan internal Danantara sesuai mekanisme yang berlaku.

Kebijakan baru ekspor SDA sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, khususnya industri sawit dan pertambangan. Mereka menilai perubahan mekanisme ekspor berpotensi memengaruhi rantai pasok, stabilitas harga, hingga kepercayaan buyer internasional apabila tidak disiapkan secara matang.

Namun pemerintah memastikan seluruh proses implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan komunikasi intensif bersama asosiasi usaha dan stakeholder terkait.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap tata kelola ekspor SDA Indonesia menjadi lebih terintegrasi, transparan, serta mampu memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.