BERAU – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb angkat bicara terkait kelanjutan konsesi pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan (WTDP) Muara Pantai yang dikelola PT Mitra Samudera Kreasi (MSK), menyusul penetapan salah satu petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang bauksit di Kalimantan Barat.
Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, mengatakan bahwa kelanjutan konsesi tetap mengacu pada pemenuhan syarat sesuai ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati.
“Untuk kelanjutan konsesi bergantung pada pemenuhan syarat sesuai ketentuan dalam perjanjian,” ujar Lister saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi internal bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT MSK, termasuk melaporkan perkembangan tersebut kepada kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Dan terkait adanya penangkapan terhadap Pak Ayi, kami sedang koordinasikan dengan BUP PT MSK dan juga akan kami update dengan kantor pusat Ditjen Hubla untuk kelanjutannya,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) diketahui menjadi mitra konsesi pengusahaan WTDP Muara Pantai berdasarkan perjanjian konsesi dengan KUPP Kelas II Tanjung Redeb yang ditandatangani pada 29 Agustus 2024.
Konsesi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepelabuhanan dan optimalisasi kegiatan alih muat di perairan Muara Pantai, Kabupaten Berau.
Dalam sosialisasi pengusahaan WTDP yang digelar beberapa waktu lalu, pihak PT MSK melalui Direktur perusahaan, Okke Permadhi, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan operasional secara terintegrasi dengan sistem Kementerian Perhubungan serta membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan sektor maritim di Berau.
Namun, perkembangan terbaru terkait proses hukum yang menjerat salah satu petinggi perusahaan kini memunculkan perhatian publik terhadap keberlanjutan pelaksanaan konsesi tersebut. Hingga kini, KUPP Tanjung Redeb menegaskan proses evaluasi dan koordinasi masih berlangsung.(*)

