BERAU, IT-NEWS.ID – Polisi Polsek Gunung Tabur mengamankan terduga pria berinisial M.A.A. yang diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan konsesi hutan milik PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan kuasa pelapor PT TRH berinisial E.R. kepada Polsek Gunung Tabur pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Laporan yang kami terima terkait adanya dugaan perambahan hutan di kawasan konsesi PT TRH. Dari sekitar 20 hektare yang diduga dirambah, kurang lebih 2 hektare sudah ditebang dan kemudian dibakar,” ujar Suradi saat dikonfirmasi, Jumat (28/08/2027)

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Gunung Tabur bersama pihak PT TRH dan anggota TNI yang berjaga di kawasan tersebut mendatangi lokasi yang dilaporkan.

Di lokasi, tim menemukan bekas lahan terbakar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang melakukan pembakaran.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui siapa yang melakukan pembakaran lahan tersebut,” jelasnya.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada M.A.A. yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan. Polisi menyebut lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk ditanami kelapa sawit.

Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan M.A.A. untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini diproses lebih lanjut oleh petugas,” Tutupnya.