SAMARINDA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Pejuang Kalimantan Timur (Permajang Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Rabu (7/6/2023).
Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Kaltim mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kalimantan Timur di Kabupaten Berau yang nilainya mencapai sekitar Rp25 miliar.
Mahasiswa menilai penggunaan dana hibah tersebut perlu ditelusuri menyusul adanya temuan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah seorang peserta aksi, Amirullah, mengatakan anggaran hibah dalam jumlah besar seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
“Kalau dana sebesar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka patut diduga penggunaannya tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Karena itu kami meminta Kejati Kaltim melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya saat menyampaikan orasi.
Ketua Permajang Kaltim, Adi Afriansyah, mengatakan penyelenggaraan ajang olahraga semestinya menjadi momentum mempererat persaudaraan dan meningkatkan prestasi atlet, bukan justru menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran berpotensi mencederai semangat olahraga yang seharusnya menjunjung tinggi sportivitas dan akuntabilitas.
“Olahraga adalah ajang pemersatu masyarakat. Jangan sampai kegiatan sebesar Porprov justru dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” katanya.
Dalam pernyataannya, Permajang Kaltim mengacu pada hasil pemeriksaan BPK yang menyebut terdapat sejumlah catatan dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Porprov.
Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan belanja hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga yang disebut tidak sepenuhnya sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp25.065.143.603,92.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK bersama penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, penyedia, konsultan pengawas, dan Inspektorat, ditemukan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, di antaranya pengaspalan Asphalt Concrete Bearing Course (AC-BC), kabel NYFGBY, dan kabel BC dengan nilai sekitar Rp209 juta.
Mahasiswa juga menyoroti hasil pemeriksaan fisik lainnya yang menemukan kekurangan volume pada pekerjaan beton area tengah dan pagar safety fence railing senilai sekitar Rp14 juta.
Tak hanya itu, Permajang Kaltim menyebut hasil permintaan keterangan BPK kepada pengurus PB Porprov menunjukkan masih terdapat sisa dana hibah yang berada dalam penguasaan bendahara maupun masing-masing bidang kepanitiaan, sehingga menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan seluruh penggunaannya telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Atas dasar itu, massa meminta Kejati Kaltim memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Porprov, mulai dari Dinas Pemuda dan Olahraga, KONI Kalimantan Timur, KONI Kabupaten Berau, hingga pengurus PB Porprov.
“Kami meminta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran Porprov agar persoalan ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum,” tegas Adi.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto. Di hadapan massa aksi, Toni memastikan aspirasi mahasiswa akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku.
“Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan analisis sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Toni Yuswanto.

