BERAU, IT-NEWS.ID – Dugaan pembangunan belasan perumahan tanpa perizinan yang dikaitkan dengan pengembang Arief Winanda di Kabupaten Berau kini menjadi perhatian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau. Temuan yang disebut berasal dari laporan internal serta menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu kini telah dilaporkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Meski telah beberapa kali dipanggil dan diundang untuk memberikan klarifikasi, pihak pengembang disebut belum pernah memenuhi panggilan tersebut.
Kepala Disperkim Berau, Mulyadi, mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya dari staf, sejumlah perumahan yang dikaitkan dengan Arief Winanda diduga tidak pernah mengurus perizinan di instansinya.
“Kalau tidak salah sudah ada belasan perumahan. Dari laporan staf kami, tidak pernah ada pengurusan izin yang masuk,” ungkap Mulyadi Pada It-News.Id, Senin (22/06/2026).
Menurut Mulyadi, pembangunan terbaru yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Murjani Gang Lestari. Aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung meskipun persoalan perizinan belum tuntas.
“Itu kalau tidak salah ya, Winanda ini sudah ada belasan perumahannya. Nah itu tidak ada pernah mengurus izin, Ini terakhir malah di Jalan Murjani Gang Lestari juga sedang membangun perumahan,” ujarnya.
Disperkim, lanjut dia, telah beberapa kali berupaya memanggil pihak pengembang. Surat resmi telah dilayangkan, bahkan komunikasi melalui telepon juga dilakukan. Namun hingga saat ini, pihak yang bersangkutan disebut belum pernah hadir untuk memberikan penjelasan.
“Kami sudah mengundang, bahkan lewat telepon juga sudah disampaikan untuk datang ke kantor membahas perizinan. Sempat menyampaikan akan datang, tetapi sampai hari ini tidak pernah hadir,” ujarnya.
Mulyadi mengungkapkan persoalan tersebut juga berkaitan dengan temuan BPK. Karena itu, Disperkim meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Berau dan telah menyerahkan sejumlah data yang diperlukan.
“Kami ada pendampingan dari kejaksaan karena ada temuan dari BPK. Data-data dan laporannya sudah kami sampaikan, sekarang tinggal menunggu tindak lanjutnya,” katanya.
Pernyataan Disperkim itu menguatkan laporan warga yang tidak ingin disebutkan namanya. sebelumnya, menyoroti pembangunan perumahan di kawasan Jalan Ponegoro 2, GG. Haji machlan. Warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut karena diduga dibangun atas nama perorangan, bukan melalui badan usaha pengembang sebagaimana lazimnya proyek perumahan komersial.
Selain persoalan izin, warga juga menyoroti pengurukan lahan yang disebut mendekati saluran drainase. Mereka menilai pembangunan perumahan seharusnya terlebih dahulu memenuhi persyaratan tata ruang, kajian lingkungan, serta penyediaan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau.

