BERAU – Langkah pelarian dua pengedar narkotika berinisial AS (26) dan MNI (18) berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Berau. Keduanya diringkus dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (27/4/2026)
Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menggeledah seisi rumah dan menemukan 27,28 gram sabu yang sudah dikemas dalam 19 paket siap edar.
Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi bersama timbangan digital dan perlengkapan transaksi lainnya.
“Hanya berselang 30 menit setelah menerima laporan warga, tim langsung mengepung lokasi untuk memastikan para pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Dalam aksi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, antara lain:
3 bungkus sedang dan 16 bungkus kecil berisi sabu. Satu unit timbangan digital dan plastik klip kosong. Alat bantu pengemasan berupa potongan sedotan, gunting, dan isolasi. Satu unit sepeda motor serta dua unit ponsel milik tersangka.
Penangkapan ini sempat menjadi tontonan warga yang resah dengan aktivitas ilegal di lingkungan mereka. Saat ini, AS dan MNI telah digelandang ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, kedua pemuda ini terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar di wilayah hukum Berau guna melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba. (akti)

