BERAU- Seorang Wanita berinisial NA (38) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Berau yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

AKP Agus Priyanto mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat pada pukul 16.30 Wita terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas mengamankan NA dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dalam penggeledahan, ditemukan 4 bungkus sedang dan 28 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 25,42 gram.

“Sekitar pukul 16.30 Wita kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya dikutip pada Humas Polres Senin (04/05/2026).

Aparat juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, sendok sabu, dompet, tas, serta satu unit handphone.

“Seluruh barang bukti ditemukan saat proses penggeledahan dan diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya

Tersangka NA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya.