BERAU, It-news.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial S (41) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (4/8/2026) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Mendapati informasi dari warga pada Selasa sore sekitar pukul 15.40 WITA, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai,” ujarnya dikutip pada Polres Berau, Kamis (06/08/2026).
Sekitar satu jam setelah menerima informasi, tepatnya pukul 16.40 WITA, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan S di kediamannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,79 gram. Selain itu, polisi turut menyita dua bendel plastik klip ukuran sedang dan kecil, sebuah kotak besi berwarna merah, potongan sedotan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Agus Priyanto.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan yang berlaku dalam KUHP terbaru.

