Berau, it-news.id – Jajaran Polsek Segah, Polres Berau, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Segah.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ARR (29) diamankan karena diduga terlibat sebagai pengedar.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, ARR diamankan di sebuah rumah yang berada di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Segah,” ujarnya dikutip pada Polres Berau, Kamis (30/07/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Segah langsung melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 01.30 WITA. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian menggeledah rumah yang menjadi sasaran operasi sekitar pukul 02.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang dan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 25,77 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu bendel plastik klip kecil, dua plastik klip besar, satu korek api, satu sedotan, satu pipet kaca, satu set alat hisap (bong), satu unit telepon genggam berwarna hitam, sebuah tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika”. Ungkapnya
Saat ini, ARR yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas telah diamankan di Polres Berau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

