BERAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AS (25), mantan duta budaya, dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus pencabulan yang disidangkan di Kabupaten Berau, Selasa (5/5/2026).

Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa Deka Fajar Pranowo menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak serta terhadap korban lainnya.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak dan melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sesama jenis kelaminnya secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ungkapnya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga merinci pasal yang dilanggar oleh terdakwa. Untuk dakwaan pertama, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 415 huruf b junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selain itu, pada dakwaan kedua, terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b dalam undang-undang yang sama.

Sehingga, atas perbuatannya, jaksa melalui majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa.

JPU turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang masih anak-anak.

Selain itu, terdakwa juga diketahui melakukan perbuatannya lebih dari satu kali, yang semakin memperkuat pertimbangan pemberatan hukuman.

Meski demikian, terdapat pula hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan jaksa. Terdakwa disebut mengakui seluruh perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, terdakwa juga diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Berau, Agung Dwi Prabowo, membenarkan agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa.

“Agenda hari ini tuntutan, jaksa menuntut 9 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

“Ditunda Selasa, 12 Mei, dengan agenda pembelaan terdakwa,” pungkasnya. (atrf)