JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kedua permohonan tersebut akan mulai disidangkan pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan pengadilan telah menerima dan meregistrasi dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie pada Kamis (6/8/2026).
“Pemohon Febrie Adriansyah,. Hari sidang pertama Selasa, 18 Agustus 2026,” kata Halida kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam gugatan tersebut, Febrie mengajukan tiga pihak sebagai termohon. Termohon pertama adalah Pemerintah RI melalui Polri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Termohon kedua yakni Pemerintah RI melalui Kapolri dan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri. Sementara termohon ketiga adalah Pemerintah RI melalui Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), serta Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menerima permohonan praperadilan kedua yang teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Berbeda dengan gugatan pertama, dalam perkara ini Febrie hanya mencantumkan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI sebagai pihak termohon.
“Hari sidang pertama ditetapkan pada Rabu, 19 Agustus 2026,” ujar Halida.
Ia menjelaskan, kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dengan panitera pengganti Dian Suprihatin.
PN Jakarta Selatan belum membeberkan pokok permohonan yang diajukan dalam dua gugatan tersebut. Seluruh materi permohonan akan diuji melalui mekanisme persidangan praperadilan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut penyidik.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan upaya hukum untuk menguji apakah proses penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan administrasi yang berlaku.
“Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” ujar Febri Diansyah.
Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang tengah ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pencucian uang yang disebut berhubungan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Namun, status tersangka tersebut masih akan diuji melalui proses hukum, termasuk sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus mendatang.

