BERAU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar razia mendadak di sejumlah kamar hunian warga binaan pada Rabu (6/5/2026) malam. Dimulai pukul 22.00 WITA, petugas menyisir barang-barang milik penghuni untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang masuk ke dalam sel.
Kegiatan yang berlangsung hingga tengah malam ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Tanjung Redeb, Winarno.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Rutan turut melibatkan aparat kepolisian guna memperkuat pengamanan dan transparansi selama proses razia berlangsung.
“Kegiatan razia ini merupakan langkah deteksi dini untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lingkungan rutan,” ungkap Winarno.
Petugas melakukan pemeriksaan secara teliti di setiap sudut kamar serta memeriksa barang-barang pribadi milik warga binaan.
Dari hasil penyisiran tersebut, ditemukan sejumlah barang yang dilarang yaitu sajam dan botol kaca berada di dalam sel. Seluruh barang temuan tersebut langsung disita oleh petugas untuk didata dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Winarno menegaskan bahwa tindakan preventif ini sejalan dengan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Selain penggeledahan, petugas juga memberikan edukasi kepada para penghuni sel agar tetap mematuhi aturan internal rutan.
Meski dilakukan secara mendadak, situasi di lapangan terpantau kondusif. Para warga binaan dinilai kooperatif saat petugas memeriksa kamar mereka.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Rutan berencana akan semakin meningkatkan intensitas razia, baik secara rutin maupun insidentil.
Pengawasan terhadap alur barang titipan dari pengunjung juga akan diperketat guna mencegah temuan serupa kembali terulang di masa mendatang.

