BERAU — Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Berau, Tony Suprayugo, menyoroti mekanisme persaingan harga dalam pengadaan pekerjaan konstruksi melalui e-katalog dan mini-kompetisi.

 

Sorotan tersebut muncul karena penyedia berlomba memberikan penawaran terendah dalam waktu yang ditentukan. Namun, harga yang dinilai terlalu murah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dinyatakan tidak wajar hingga menyebabkan penyedia gugur.

 

Menurut Tony, kondisi tersebut berpotensi melahirkan pola “tembak harga”. Setiap peserta berusaha menurunkan harga agar menempati peringkat teratas, tetapi pada saat yang sama harus memperkirakan batas penawaran yang masih dianggap wajar oleh pejabat pengadaan.

 

“Penyedia seperti diminta menebak. Harus lebih murah agar berada di peringkat atas, tetapi kalau terlalu murah bisa dianggap tidak wajar dan digugurkan. Pertanyaannya, bagaimana ukuran kewajaran itu ditentukan dan apakah diterapkan sama kepada semua peserta?” kata Tony, Rabu, 29 Juli 2026.

 

Dalam mini-kompetisi pekerjaan konstruksi, sistem menyusun peringkat peserta berdasarkan harga penawaran terendah. Penawaran yang rendah tidak serta-merta dapat dimenangkan karena masih harus melalui pemeriksaan spesifikasi dan evaluasi kewajaran harga.

 

Penawaran di bawah batas tertentu juga harus disertai analisis harga satuan pekerjaan atau AHSP dan bukti pendukung. Apabila hasil evaluasi menyatakan harga tersebut tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, penyedia dapat digugurkan.

 

Tony menilai mekanisme itu pada dasarnya diperlukan untuk mencegah perusahaan menawarkan harga secara ekstrem, tetapi tidak mempunyai kemampuan menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi. Namun, proses penilaian kewajaran harus dilakukan secara terukur, transparan, dan dapat diuji.

 

“Jangan sampai alasan harga tidak wajar hanya digunakan untuk menggugurkan penawar tertentu, sementara penawaran perusahaan lain yang selisihnya tipis justru diterima. Dasar perhitungannya harus jelas,” ujarnya.

 

Menurut Tony, persoalan menjadi lebih sensitif apabila pemenang berkali-kali mengajukan penawaran dengan angka yang sangat dekat dengan batas harga yang dinilai wajar. Pola seperti itu belum membuktikan adanya kebocoran informasi, tetapi layak diperiksa untuk memastikan seluruh peserta memperoleh informasi yang sama.

 

Penyedia yang mengetahui rincian komponen harga, batas evaluasi, atau perhitungan internal secara lebih presisi dinilai memiliki keuntungan dibandingkan peserta lain yang hanya menghitung berdasarkan dokumen umum dan kondisi pasar.

 

“Kalau ada perusahaan yang berulang kali tepat menempatkan harga sedikit lebih rendah dari peserta lain, tetapi masih berada dalam batas yang diterima, tentu wajar kalau pelaku usaha mempertanyakan apakah semua peserta berangkat dari informasi yang sama,” kata Tony.

 

Ia menegaskan bahwa dugaan kebocoran Harga Perkiraan Sendiri maupun rincian Rencana Anggaran Biaya tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, riwayat akses, waktu pemasukan penawaran, dasar evaluasi harga, dan rekam jejak penetapan pemenang.

 

Nilai total HPS pada dasarnya dapat bersifat terbuka, tetapi rincian harga satuan tertentu merupakan informasi yang harus dijaga sesuai ketentuan pengadaan. Karena itu, pihak yang mengetahui rincian perhitungan sebelum penawaran berakhir berpotensi mempunyai kemampuan menebak harga secara lebih akurat.

 

“Yang perlu dilindungi bukan sekadar angka total paket. Rincian perhitungan harga dapat menjadi informasi strategis karena dari sanalah peserta bisa menentukan angka penawaran yang paling rendah, tetapi masih aman dari penilaian tidak wajar,” ujarnya.

 

HIPMI Berau meminta pemerintah daerah menjelaskan indikator yang digunakan untuk menilai suatu penawaran masih wajar atau sudah tidak wajar. Penilaian tersebut harus didukung pemeriksaan AHSP, harga material, upah, peralatan, biaya mobilisasi, lokasi pekerjaan, tingkat kesulitan, keuntungan, dan risiko pelaksanaan.

 

Tony juga meminta agar penyedia yang penawarannya digugurkan mendapatkan penjelasan tertulis yang memadai. Penjelasan tidak cukup hanya berupa keterangan singkat bahwa harga terlalu rendah atau tidak wajar.

 

“Harus disebutkan bagian mana yang tidak wajar. Apakah harga materialnya, upahnya, alatnya, mobilisasinya, atau ada volume yang tidak dapat dipenuhi. Dengan begitu, keputusan dapat diuji dan tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda,” katanya.

 

Selain itu, pola penawaran dan penetapan pemenang perlu dianalisis secara berkala. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan harga seluruh peserta, selisih harga pemenang dengan pagu, alasan pengguguran, waktu pemasukan penawaran, serta frekuensi perusahaan tertentu memenangkan paket.

 

Jika ditemukan pemenang yang berulang kali mengajukan harga dengan selisih sangat tipis dari angka acuan, pola itu dapat menjadi tanda awal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pola tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti adanya pengaturan atau kebocoran informasi.

 

“Jangan langsung menuduh, tetapi jangan pula mengabaikan pola. Sistem digital mempunyai rekam jejak. Audit log itu yang harus digunakan untuk memastikan tidak ada peserta yang memperoleh informasi lebih dahulu atau perlakuan khusus,” ujar Tony.

 

HIPMI Berau juga menilai kecepatan memberikan penawaran tidak seharusnya menjadi faktor yang secara tidak langsung menentukan pemenang. Seluruh penyedia harus memperoleh waktu yang cukup untuk mempelajari spesifikasi, menghitung kebutuhan, meminta harga pemasok, serta menyusun penawaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Apabila waktu penawaran terlalu singkat, perusahaan yang telah mengetahui informasi paket lebih dahulu dinilai akan memiliki keuntungan. Sementara penyedia lain terpaksa memasukkan harga berdasarkan perkiraan agar tidak kehilangan kesempatan.

 

“Kalau waktunya sangat sempit, peserta yang baru mengetahui paket tentu hanya bisa menebak. Sedangkan pihak yang telah menguasai rincian pekerjaan akan lebih siap. Ini yang harus dicegah agar kompetisi tidak sekadar menjadi perlombaan menekan tombol dan menembak angka,” katanya.

 

Tony mendorong Inspektorat Kabupaten Berau dan aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan berbasis data terhadap pelaksanaan mini-kompetisi. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap perusahaan pemenang, tetapi juga proses penyusunan pagu, rincian harga, akses dokumen, evaluasi kewajaran, dan alasan pengguguran peserta.

 

HIPMI Berau tidak mempersoalkan perusahaan yang mampu memberikan harga lebih murah melalui efisiensi yang dapat dibuktikan. Namun, harga rendah tidak boleh dinilai secara subjektif, sementara harga yang lebih tinggi otomatis dianggap paling aman atau paling wajar.

 

“Tujuan kompetisi adalah mendapatkan harga terbaik, bukan harga termurah yang tidak masuk akal. Tetapi jangan pula istilah ‘harga tidak wajar’ menjadi ruang untuk menggugurkan peserta dan mengarahkan kemenangan kepada perusahaan tertentu,” ujar Tony.

 

Menurut dia, transparansi pengadaan tidak cukup hanya dengan menampilkan nama paket, peserta, dan pemenang. Pemerintah juga perlu memastikan alasan pengguguran, metode pengujian harga, dan dasar penetapan pemenang dapat dipertanggungjawabkan.

 

HIPMI Berau meminta seluruh pihak menahan diri dari tudingan sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, setiap keluhan mengenai pola “tembak harga”, dugaan kebocoran informasi, ataupun ketidakkonsistenan penilaian kewajaran harus ditindaklanjuti secara terbuka.

 

“Persaingan hanya dapat disebut sehat jika seluruh peserta mendapatkan informasi yang sama, waktu yang sama, dan dinilai menggunakan ukuran yang sama,” kata Tony.