SAMARINDA — Jajaran Polresta Samarinda memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca panas dan meningkatnya potensi kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni memasang Maklumat Kapolda Kalimantan Timur tentang larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik strategis di Kota Samarinda.

Pemasangan maklumat dilakukan personel Sat Binmas Polresta Samarinda pada Selasa (1/9/2026).

Sebanyak 10 lembar maklumat dan imbauan dipasang di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Adam Malik, Jalan Kemuning, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Ir Sutami.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Personel Sat Binmas yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Aipda Warismam dan Brigpol Sidik.

Cegah Sebelum Api Membesar

Kasat Binmas Polresta Samarinda AKP Danovan mengatakan pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan petugas.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya titik api, terutama ketika kondisi cuaca panas dan lahan dalam keadaan kering.

“Pencegahan Karhutla membutuhkan peran kita semua. Jangan menunggu api membesar baru bertindak,” kata Danovan.

Ia mengajak masyarakat memulai pencegahan dari lingkungan masing-masing dengan tidak melakukan pembakaran lahan.

“Mulai dari hal sederhana dengan tidak membakar hutan maupun lahan dan saling mengingatkan untuk menjaga lingkungan,” ujarnya.

Danovan juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api ataupun aktivitas pembakaran yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.

Laporan tersebut diperlukan agar petugas dapat bergerak cepat sebelum api meluas dan sulit dikendalikan.

Karhutla Berdampak Luas

Pemasangan Maklumat Kapolda Kaltim tidak hanya ditujukan untuk mengingatkan masyarakat mengenai larangan membakar lahan.

Pesan tersebut juga menjadi pengingat mengenai dampak yang dapat ditimbulkan karhutla.

Kebakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan sekaligus menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara.

Kabut asap juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan.

Karena itu, masyarakat yang memiliki lahan diminta lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi memunculkan api.

Pengawasan juga diharapkan dilakukan secara bersama-sama, terutama terhadap lahan kosong, semak belukar, dan kawasan yang mudah terbakar.

Bisa Lapor Lewat 110

Untuk mempercepat penanganan apabila ditemukan indikasi kebakaran, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Polresta Samarinda mengingatkan masyarakat dapat menggunakan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi mengenai titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.

Laporan masyarakat akan menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Polresta Samarinda berharap pemasangan maklumat tersebut tidak sekadar menjadi papan imbauan di pinggir jalan, tetapi benar-benar dipahami dan dijalankan masyarakat.

Sebab, pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan melakukan penanganan ketika kebakaran sudah meluas.

“Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla,” tegas Danovan.