TANJUNG SELOR – Penanganan kasus dugaan kredit bermasalah atau kredit fiktif Bank Raya Agroniaga yang melibatkan perusahaan sawit di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), terus berlanjut.

Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada awal Oktober lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada 26 hingga 29 Oktober.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan dua orang tersangka,” jelas Andi, Rabu (4/11).

Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing merupakan Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) berinisial TKSD dan Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga berinisial BF.

Menurut Andi, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, aset, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dari Bank Raya Agroniaga kepada PT SSP.

Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025 dan disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara.

Andi mengatakan, ada empat lokasi di Jakarta yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik, yakni,Kediaman tersangka TKSD,Kantor PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP),Kantor Bank Raya Agroniaga dan Lokasi lainnya di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.

Ia pun berharap, dari penggeledahan tersebut penyidik dapat menemukan dan menyita sejumlah dokumen maupun aset milik tersangka TKSD yang dapat memperkuat pembuktian perkara.

“Harapannya, melalui kegiatan penggeledahan ini, penyidik bisa mendapatkan tambahan alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara,” pungkasnya. (Lia)