BERAU – Penanganan dua isu yang di Kabupaten Berau, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan di Perumda Batiwakal serta penindakan tambang emas ilegal di Kecamatan Kelay, kini terus berjalan di ranah penyidikan Kepolisian Resor Berau.

Proses hukum terhadap dua perkara tersebut hingga kini masih berada dalam penanganan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Berau.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru penanganan kedua kasus itu pada Senin (17/8/2026), pihak kepolisian mengarahkan agar detail materi perkara ditanyakan secara langsung kepada pihak penyidik.

Kepasi Humas Polres Berau, Suradi, menyampaikan bahwa teknis serta progres rinci di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan teknis tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Ijin mas, kalo bisa langsung ke Penyidik nya mas,” ujar Suradi saat memberikan keterangan terkait perkembangan kedua kasus tersebut, Senin (17/8/2026).

Mengenai penindakan tambang emas ilegal di Kecamatan Kelay, isu penangkapan terhadap para pelaku penambangan tanpa izin sebelumnya telah beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Dalam pemberitaan sebelumnya guna memastikan kebenaran informasi penindakan di wilayah Kelay tersebut, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada jajaran Polres Berau sejak Senin (20/7/2026) lalu.

Pada konfirmasi awal pertengahan Juli tersebut, Suradi membenarkan adanya kabar penindakan di kawasan Kelay, namun Seksi Humas saat itu masih menunggu laporan resmi dari Satreskrim.

“Infonya begitu, saya minta laporan dari Reskrim belum direspon. Saya belum dapat bahannya, mas, dari Reskrim,” ungkap Suradi saat itu mengenai detail kronologi dan pihak yang diamankan.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya terkait perkara dugaan pemalsuan tanda tangan di lingkungan Perumda Batiwakal, kasus ini sebelumnya sempat memicu aksi demonstrasi mahasiswa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Status penanganan kasus Perumda Batiwakal tersebut dipastikan masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dari aduan yang masuk sejak tahun 2024.

“Memang untuk dugaan tanda tangan itu masih masuk proses penyelidikan (lidik). Ada memang pengaduannya di tahun 2024 lalu,” jelas Suradi pada Senin (10/8/2026) lalu.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap pengaduan masyarakat secara prosedural melalui pendalaman materi oleh penyidik Satreskrim Polres Berau.